Gubernur Kalteng Nilai Program Biodiesel B50 Positif, Namun Harus Didukung Regulasi yang Jelas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk mengembangkan program biodiesel B50. Sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional berbasis sumber daya terbarukan.

Menurut Agustiar. Kebijakan tersebut berpotensi memberikan manfaat bagi daerah penghasil kelapa sawit, termasuk Kalimantan Tengah yang selama ini menjadi salah satu sentra perkebunan sawit terbesar di Indonesia.

Meski demikian. Dia mengingatkan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena memerlukan kesiapan regulasi serta berbagai tahapan teknis yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Bagus saja karena kita merupakan daerah penghasil sawit. Namun pelaksanaannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Tetap harus melalui proses dan regulasi yang jelas. Informasinya, pelaksanaan program itu akan mulai berjalan sekitar Juli dan menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Agustiar kepada wartawan usai pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Kalteng di Istana Isen Mulang, Kamis malam (25/6/2026).

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemprov Kalteng Ajak Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kebijakan Publik

Terkait kemungkinan peningkatan produksi sawit untuk mendukung kebutuhan biodiesel, Agustiar menilai Kalimantan Tengah saat ini telah memiliki areal perkebunan yang sangat luas sehingga fokus daerah lebih diarahkan pada optimalisasi potensi yang sudah ada.

Menurutnya. Sektor perkebunan sawit telah berkembang pesat di Kalimantan Tengah dan menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

“Kita memang daerah penghasil sawit dan arealnya sudah sangat luas,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Dia juga mengungkapkan. Bahwa hingga saat ini kebijakan moratorium pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit masih berlaku. Oleh karena itu, ruang untuk melakukan ekspansi lahan dalam skala besar masih terbatas.

“Sekarang masih dalam masa moratorium. Jika suatu saat dibuka kembali tentu akan mengikuti kebijakan yang berlaku. Sampai saat ini belum ada pembukaan lahan baru karena moratorium masih berjalan,” jelasnya.

Baca Juga :  HUT ke-22 Kabupaten Murung Raya, Sekda Kalteng Tekankan Pentingnya Evaluasi dan Inovasi

Dia menegaskan pemerintah daerah akan tetap mengikuti arah kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk yang berkaitan dengan pengembangan industri sawit dan program energi nasional.

Menurutnya, pemerintah provinsi memiliki peran untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan strategis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kami di daerah tentu mengikuti kebijakan pusat. Sampai sekarang juga belum ada keputusan mengenai pencabutan moratorium tersebut,” ungkapnya.

Sebagai informasi, program B50 merupakan rencana peningkatan kandungan biodiesel berbasis minyak sawit hingga 50 persen dalam campuran bahan bakar. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus meningkatkan pemanfaatan komoditas sawit dalam negeri untuk mendukung ketahanan energi nasional. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk mengembangkan program biodiesel B50. Sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional berbasis sumber daya terbarukan.

Menurut Agustiar. Kebijakan tersebut berpotensi memberikan manfaat bagi daerah penghasil kelapa sawit, termasuk Kalimantan Tengah yang selama ini menjadi salah satu sentra perkebunan sawit terbesar di Indonesia.

Meski demikian. Dia mengingatkan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena memerlukan kesiapan regulasi serta berbagai tahapan teknis yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Electronic money exchangers listing

“Bagus saja karena kita merupakan daerah penghasil sawit. Namun pelaksanaannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Tetap harus melalui proses dan regulasi yang jelas. Informasinya, pelaksanaan program itu akan mulai berjalan sekitar Juli dan menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Agustiar kepada wartawan usai pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Kalteng di Istana Isen Mulang, Kamis malam (25/6/2026).

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemprov Kalteng Ajak Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kebijakan Publik

Terkait kemungkinan peningkatan produksi sawit untuk mendukung kebutuhan biodiesel, Agustiar menilai Kalimantan Tengah saat ini telah memiliki areal perkebunan yang sangat luas sehingga fokus daerah lebih diarahkan pada optimalisasi potensi yang sudah ada.

Menurutnya. Sektor perkebunan sawit telah berkembang pesat di Kalimantan Tengah dan menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

“Kita memang daerah penghasil sawit dan arealnya sudah sangat luas,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan. Bahwa hingga saat ini kebijakan moratorium pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit masih berlaku. Oleh karena itu, ruang untuk melakukan ekspansi lahan dalam skala besar masih terbatas.

“Sekarang masih dalam masa moratorium. Jika suatu saat dibuka kembali tentu akan mengikuti kebijakan yang berlaku. Sampai saat ini belum ada pembukaan lahan baru karena moratorium masih berjalan,” jelasnya.

Baca Juga :  HUT ke-22 Kabupaten Murung Raya, Sekda Kalteng Tekankan Pentingnya Evaluasi dan Inovasi

Dia menegaskan pemerintah daerah akan tetap mengikuti arah kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk yang berkaitan dengan pengembangan industri sawit dan program energi nasional.

Menurutnya, pemerintah provinsi memiliki peran untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan strategis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kami di daerah tentu mengikuti kebijakan pusat. Sampai sekarang juga belum ada keputusan mengenai pencabutan moratorium tersebut,” ungkapnya.

Sebagai informasi, program B50 merupakan rencana peningkatan kandungan biodiesel berbasis minyak sawit hingga 50 persen dalam campuran bahan bakar. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus meningkatkan pemanfaatan komoditas sawit dalam negeri untuk mendukung ketahanan energi nasional. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru