PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Mengaku penghasilannya sebagai juru
parkir tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seorang warga
berinisial RM (38) nekat nyambi jualan sabu.
Nahas aksinya selama ini justru
tercium oleh Jajaran Satnarkoba Polres Kobar. Warga Jalan Pangeran Antasari
Gang Toman No. 39 Rt. 01 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten
Kotawaringin Barat ini hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres. Dari
tangannya ditemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,40 dan
0,70 Gram.
“Benar pelaku sudah kami
amankan dan masih dalam pemeriksaan intensif. Kami gerebek rumahnya setelah
mendapatkan laporan dari warga,”kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah
melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir.
Menurutnya, pelaku sendiri juga
seorang residivis dengan kasus yang sama. Setelah pada tahun 2017 menghirup
udara bebas akibat ditangkap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Rupanya
bukannya malah bertobat, justru kembali melakukan aksi yang sama.
Penangkapan pelaku setelah polisi
mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan pelaku.
Tanpa menunggu lama pihaknya langsung mendatangi lokasi yang dijadikan ajang
bertransaksi.
“Kami lakukan penyelidikan
terdahulu setelah dipastikan benar rumahnya langsung digerebek. Awalnya kami
temukan satu paket narkoba setelah digeledah kembali ditemukan, sehingga total
dua paket sabu,”ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112
ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman
penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.