26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perlu Duit Buat Makan, Barang Elektronik Milik Warga Diembat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Seorang pemuda pelaku pencurian sejumlah barang elektronik, di sebuah rumah milik warga bernama Diah Aryanti (22) di Jalan Kalibatan V Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Selasa (7/9) bulan lalu. Pelaku kini berhasil diamankan pihak kepolisian Satreskrim Polresta Raya.

Kapolresta Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, pada Kamis siang, 9 September 2021 personelnya telah mengamankan pelaku berinisial S (24) yang saat itu tersangka ditangkap di kediamannya Jalan Kalibata Kelurahan Menteng.

" Adapun modus operandi nya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka di jemput oleh teman tersangka untuk jalan, lalu singgah di rumah teman tersangka untuk minum minuman keras, setelah selesai sekitar pukul 00.00 WIB tersangka diantar pulang oleh teman tersangka, lalu saat itu muncul niat tersangka untuk mencuri yang di mana tersangka perlu uang untuk makan besok hari nya," ucap Kasat Reskrim, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga :  Polda Kalteng Berencana Selidiki Pengrusakan Kantor Perusahaan Sawit

Todoan menambahkan saat itu tersangka berjalan kaki dari rumahnya di Jalan Kalibata Induk Kota Palangka Raya untuk mencari target, lalu tersangka melihat rumah kosong di Jalan Kalibata V No. 01 B yang di mana tersangka sendiri tahu bahwa rumah tersebut kosong, yang melihat dari lampu depan yang hidup dan mati di bagian dalamnya.

"Melihat hal tersebut tersangka berkeliling di rumah tersebut dan kemudian tersangka mendapati sebuah cangkul. Selanjutnya digunakan untuk mencongkel jendela belakang dan tersangka masuk ke dalam rumah, mengambil 1 unit Ipad mini merk Apple warna hitam, 1 unit pompa air, mengambil 1 buah tabung dan satu Unit TV," tambahnya.

Selanjutnya barang-barang tersebut di jual oleh tersangka 1 unit pompa air merk Hitachi dengan harga Rp100.000,  menjual 1 Unit TV dengan harga Rp400.000, 1 Apple warna hitam dengan harga Rp.1.000.000, dan masih belum laku dan 1 buah tabung gas ukuran 3 kg dengan harga Rp120.000,-.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Pangdam Tanjung Pura dan Danrem Kunjungi Polda

"Atas perbuatan pelaku di kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) KUH-Pidana Barang siapa mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk memiliki, dengan melawan hak / hukum, yang dilakukan pada malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara mencongkel dikenakan pasal dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 (Tujuh) tahun," ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Seorang pemuda pelaku pencurian sejumlah barang elektronik, di sebuah rumah milik warga bernama Diah Aryanti (22) di Jalan Kalibatan V Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Selasa (7/9) bulan lalu. Pelaku kini berhasil diamankan pihak kepolisian Satreskrim Polresta Raya.

Kapolresta Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, pada Kamis siang, 9 September 2021 personelnya telah mengamankan pelaku berinisial S (24) yang saat itu tersangka ditangkap di kediamannya Jalan Kalibata Kelurahan Menteng.

" Adapun modus operandi nya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka di jemput oleh teman tersangka untuk jalan, lalu singgah di rumah teman tersangka untuk minum minuman keras, setelah selesai sekitar pukul 00.00 WIB tersangka diantar pulang oleh teman tersangka, lalu saat itu muncul niat tersangka untuk mencuri yang di mana tersangka perlu uang untuk makan besok hari nya," ucap Kasat Reskrim, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga :  Polda Kalteng Berencana Selidiki Pengrusakan Kantor Perusahaan Sawit

Todoan menambahkan saat itu tersangka berjalan kaki dari rumahnya di Jalan Kalibata Induk Kota Palangka Raya untuk mencari target, lalu tersangka melihat rumah kosong di Jalan Kalibata V No. 01 B yang di mana tersangka sendiri tahu bahwa rumah tersebut kosong, yang melihat dari lampu depan yang hidup dan mati di bagian dalamnya.

"Melihat hal tersebut tersangka berkeliling di rumah tersebut dan kemudian tersangka mendapati sebuah cangkul. Selanjutnya digunakan untuk mencongkel jendela belakang dan tersangka masuk ke dalam rumah, mengambil 1 unit Ipad mini merk Apple warna hitam, 1 unit pompa air, mengambil 1 buah tabung dan satu Unit TV," tambahnya.

Selanjutnya barang-barang tersebut di jual oleh tersangka 1 unit pompa air merk Hitachi dengan harga Rp100.000,  menjual 1 Unit TV dengan harga Rp400.000, 1 Apple warna hitam dengan harga Rp.1.000.000, dan masih belum laku dan 1 buah tabung gas ukuran 3 kg dengan harga Rp120.000,-.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Pangdam Tanjung Pura dan Danrem Kunjungi Polda

"Atas perbuatan pelaku di kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) KUH-Pidana Barang siapa mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk memiliki, dengan melawan hak / hukum, yang dilakukan pada malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara mencongkel dikenakan pasal dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 (Tujuh) tahun," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru