PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Bisnis
haram yang dilakoni MS alias Sugi (26) terhenti, Kamis (4/9). Ya, warga desa
Mangkahui Kecamatan Murung yang bekerja menambang emas itu, diringkus di
rumahnya di jalan pembangunan Rt. 01 Rw. 00 Desa Mangkahui.
Saat diamankan, ternyata pelaku usai
memakai sabu dan tengah flay pengaruh narkoba tersebut.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara
Hadi Kuncoro melalui Kasatnarkoba Iptu Bagus Winarmoko membenarkan penangkapan
itu. “Kita tangkap saat pelaku berada di rumahnya, habis pakai sendiri dan
kebanyakan. Kelihatanya sampai teler dan ngomongnya nggak karuan,” jelas
Kasat, Jumat (4/90).
Dari penangkapan itu, barang bukti
yang berhasil diamankan petugas berupa, 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan
berat 0,48 gram. Kemudian 1 buah timbangan digital warna silver, serta
uang tunai Rp2 juta.
“Pelaku kita kenakan pasal
112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 114
ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman
hukuman penjara lima tahun,” terangnya.