PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Sempat masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO), seorang pria bernama Ahmad Cahyono alias Ondong
(35) Warga Jalan Belanak RT. 03 Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu,
Kabupaten Kapuas menyerahkan diri ke Kantor Polres Kapuas, Kamis (3/9) siang.
Pelaku melarikan diri selama satu bulan setelah
terlibat kasus pembunuhan terhadap korban bernama Jhon Juweri (38) Warga Desa
Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.
Pelaku melakukan aksinya hingga korban
mengalami luka yang cukup parah akibat tusukan yang dilakukan pelaku yang
terjadi pada, Jumat (14/8) Sekitar Pukul 17.58 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui
Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pelaku terlibat dalam kasus penusukan
hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Ia sempat menjadi buronan
kurang lebih satu bulan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri.
“Selama pelarian pelaku dalam waktu satu
bulan kita terus melakukan penyelidikan dan pengejaran dan akhirnya pelaku
menyerahkan diri,”Kata AKP Tri Wibowo.
Dijelaskannya Kasat Reskrim, permasalahan ini
berawal dari perselisihan antara pelaku dengan seorang perempuan bernama Evi
(22) karena diduga menyebarkan foto dan video bugil mantan istrinya.
Saat itu pelaku mendatangi rumah saksi bernama
Ria (22) dan menanyakan kepada Evi yang saat itu berada di dalam rumah,
kemudian pelaku berkata jangan menyebarkan foto dan video bugil Vina (mantan
istri pelaku) dan dijawabnya bahwa tidak ada menyimpan ataupun menyebarkan.
Pelaku sempat adu mulut dan tidak puas dengan
jawaban hingga merasa di bohongi dan pelaku berusaha memukul Evi. Mendengar
teriakkan Evi, korban yang semula di dalam kamar langsung keluar untuk
menolong.
“Pelaku merasa dibohongi dan berusaha
untuk memukul Evi hingga berteriak dan korban yang mendengar teriakkan tersebut
langsung keluar dari dalam kamar pelaku melihat korban langsung mengeluarkan
senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya,”Ungkap Kasat Reskrim.
Korban yang saat itu mendapat serangan pelaku
secara kesetanan menusuk tubuh korban secara bertubi-tubi hingga mengenai
bagian leher dan dada korban.
Saat ini pelaku sudah
diamankan di Polres Kapuas. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu
lembar kaos warna hitam, satu celana pendek warna coklat dan sebilah pisau. Terhadap
pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.