27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kejari Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa Kerabu

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Setelah melakukan penahanan terhadap Pj Kades Kerabu berinsial W dan Mantan Kades SK, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak berhenti sampai disitu. Pasalnya kasus tersebut masih dilakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.

Mengingat kasus penyalahgunaan anggaran dana desa yang dekorasi  oleh kedua pelaku anggaran tahun 2016 hingga tahun 2018. Tentunya masih banyak penyelidikan dan pemeriksaan untuk memburu pelaku lainnya.

Kasipidsus Kejari Kobar Yusharmengatakan, saat ini pihaknya masih terus memanggil beberapa saksi. Hal ini dilakukan untuk mencari informasi atau keterangan baru terkait masalah tersebut. Bahkan beberapa masyarakat juga sudah digali informasinya. Diharapkan nantinya menemukan adanya barang bukti baru yang bisa menjerat pelaku.

Baca Juga :  TEGANG JADI ROMANTIS

 Masyarakat sendiri tidak perlu merasa khawatir dan kasus ini akan tetap berjalan. Karena kerugian yang dilakukan keduanya mencapai ratusan juta yang seharusnya digunakan demi kepentingan masyarakat desa.

"Kami tidak akan berhenti sampai disini dalam melakukan pengungkapan. Kami masih dalami dan minta keterangan beberapa saksi," kata Yushar.

Masyarakat juga diharapkan bisa ikut berperan serta dalam memberikan informasi. Mengingat Kejaksaan sendiri tidak akan mampu melaksanakan tanpa adanya dukungan dan support warga. Untuk itu apabila ada temuan atau hal yang bisa dijadikan sebagai bukti tambahan bisa disampaikan. Dan ini nantinya akan menjadi komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami akan terus melakukan penindaian hukum terkait adanya pelanggaran dugaan korupsi. Kami tidak akan berhenti sampai ke dua kades yang sudah diproses hukum," ungkapnya.

Baca Juga :  Hasil Pengukuran BPN, Lahan Trio Motor yang Disengketakan Ternyata...

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Setelah melakukan penahanan terhadap Pj Kades Kerabu berinsial W dan Mantan Kades SK, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak berhenti sampai disitu. Pasalnya kasus tersebut masih dilakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.

Mengingat kasus penyalahgunaan anggaran dana desa yang dekorasi  oleh kedua pelaku anggaran tahun 2016 hingga tahun 2018. Tentunya masih banyak penyelidikan dan pemeriksaan untuk memburu pelaku lainnya.

Kasipidsus Kejari Kobar Yusharmengatakan, saat ini pihaknya masih terus memanggil beberapa saksi. Hal ini dilakukan untuk mencari informasi atau keterangan baru terkait masalah tersebut. Bahkan beberapa masyarakat juga sudah digali informasinya. Diharapkan nantinya menemukan adanya barang bukti baru yang bisa menjerat pelaku.

Baca Juga :  TEGANG JADI ROMANTIS

 Masyarakat sendiri tidak perlu merasa khawatir dan kasus ini akan tetap berjalan. Karena kerugian yang dilakukan keduanya mencapai ratusan juta yang seharusnya digunakan demi kepentingan masyarakat desa.

"Kami tidak akan berhenti sampai disini dalam melakukan pengungkapan. Kami masih dalami dan minta keterangan beberapa saksi," kata Yushar.

Masyarakat juga diharapkan bisa ikut berperan serta dalam memberikan informasi. Mengingat Kejaksaan sendiri tidak akan mampu melaksanakan tanpa adanya dukungan dan support warga. Untuk itu apabila ada temuan atau hal yang bisa dijadikan sebagai bukti tambahan bisa disampaikan. Dan ini nantinya akan menjadi komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami akan terus melakukan penindaian hukum terkait adanya pelanggaran dugaan korupsi. Kami tidak akan berhenti sampai ke dua kades yang sudah diproses hukum," ungkapnya.

Baca Juga :  Hasil Pengukuran BPN, Lahan Trio Motor yang Disengketakan Ternyata...

Terpopuler

Artikel Terbaru