33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

TERLALU! Oknum Kepala Sekolah Cabuli 4 Murid SD

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO- Sungguh bejat apa yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Swasta Pelangi Nusantara PT. Kalimantan Ria Sejahtera (KRS) di Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.  Ya, dia melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya sendiri.  Atas perbuatannya itu, akhirnya oknum Kepsek cabul tersebut diamankan Satreskrim Polres Kapuas.

"Kita mengamankan tersangka I Gede Putu Andhika (43) yang tinggal di Perum Karyawan PT. KRS KSH Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas. Karena mencabuli empat anak didiknya," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat rilis di Mapolres Kapuas, Rabu (4/8).

Menurut Kasatreskrim, perbuatan tersangka sangat keterlaluan. Di mana melakukan aksinya di ruangannya (Kepsek) SDS Pelangi kepada empat orang anak didiknya dengan modus untuk datang ke sekolah dengan alasan perbaikan nilai ujian. Namun korban diminta masuk dalam ruangan satu persatu dan dicabuli.

Baca Juga :  Janda Muda Diperiksa Polwan, Eh Bungkusan Sabu Jatuh dari Celana Dalam

"Tersangka I Gede Putu Andhika beraksi, Jumat (21/5) Pukul 14.00 WIB, dan Sabtu (22/5) Pukul 07.00 WIB," jelas AKP Kristanto Situmeang.

Kasatreskrim menegaskan dalam beraksi tersangka mengajak korbannya menonton film dewasa terlebih dahulu. Namun ajakan tersebut ditolak dan saat itu pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memegang bagian alat kelamin secara bergantian. Modus lain yang dilakukan tersangka dengan mengukur badan korban menggunakan alat ukur. Akan tetapi justru memegang kemaluan korban.

“Para korban diacam tidak diluluskan sekolah kalau bercerita kepada siapapun, termasuk orang tua,”jelasnya lagi.

Kini tersangka, lanjutnya, dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Asyik Duduk di Dapur, Pedagang di Sampit Ini Digerebek Polisi

"Ancamannya paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO- Sungguh bejat apa yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Swasta Pelangi Nusantara PT. Kalimantan Ria Sejahtera (KRS) di Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.  Ya, dia melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya sendiri.  Atas perbuatannya itu, akhirnya oknum Kepsek cabul tersebut diamankan Satreskrim Polres Kapuas.

"Kita mengamankan tersangka I Gede Putu Andhika (43) yang tinggal di Perum Karyawan PT. KRS KSH Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas. Karena mencabuli empat anak didiknya," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat rilis di Mapolres Kapuas, Rabu (4/8).

Menurut Kasatreskrim, perbuatan tersangka sangat keterlaluan. Di mana melakukan aksinya di ruangannya (Kepsek) SDS Pelangi kepada empat orang anak didiknya dengan modus untuk datang ke sekolah dengan alasan perbaikan nilai ujian. Namun korban diminta masuk dalam ruangan satu persatu dan dicabuli.

Baca Juga :  Janda Muda Diperiksa Polwan, Eh Bungkusan Sabu Jatuh dari Celana Dalam

"Tersangka I Gede Putu Andhika beraksi, Jumat (21/5) Pukul 14.00 WIB, dan Sabtu (22/5) Pukul 07.00 WIB," jelas AKP Kristanto Situmeang.

Kasatreskrim menegaskan dalam beraksi tersangka mengajak korbannya menonton film dewasa terlebih dahulu. Namun ajakan tersebut ditolak dan saat itu pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memegang bagian alat kelamin secara bergantian. Modus lain yang dilakukan tersangka dengan mengukur badan korban menggunakan alat ukur. Akan tetapi justru memegang kemaluan korban.

“Para korban diacam tidak diluluskan sekolah kalau bercerita kepada siapapun, termasuk orang tua,”jelasnya lagi.

Kini tersangka, lanjutnya, dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Asyik Duduk di Dapur, Pedagang di Sampit Ini Digerebek Polisi

"Ancamannya paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru