30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Spesial Lampu Jalan Dibekuk

KUALA KAPUAS – Aksi pencurian terhadap sarana
prasarana lampu jalan di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas berhasil
diungkap Polsek Mantangi. Hal tersebut disampaikan dalam rilis pengungkapan
perkara tindak pidana, oleh Satreskrim dan Jajaran Polres Kapuas, di Mapolres
Kapuas, Kamis (4/7).

“Kita amankan tersangka Ug dan Mn
merupakan spesialis pencuri lampu jalan yang meresahkan,” ucap Kapolres
Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, didampingi Wakapolres Kapuas Kompol Witdiardi dan
Kapolsek Mantangai AKP Feriza Lubis.

Pelaku Mn warga Desa Bukit Batu Kecamatan
Mantangai Kabupaten Kapuas, dan Ug warga Desa Jabiren Kecamatan Jabiren Raya,
Kabupaten Pulang Pisau. Aksi kedua pelaku pertama bulan Februari 2019
berhasil membawa seperangkat lampu jalan dan disimpan, lalu beraksi kembali 12
Juni 2019 akhirnya tertangkap di Jalan Lintas Lahei-Buntok Barsel. 

Baca Juga :  Maling yang Beraksi di GPU Tambun Bungai Dibekuk. Ini Pelaku dan Barbu

Kapolres membeberkan, pelaku beraksi caranya
dengan menghancurkan semen tiang lampu gunakan palu, lalu ditarik dengan tali
dan diambil peralatan lampu jalan. Barang bukti diamankan sepeda motor nopol KH
6557 YB, batrai, solar sel, palu, kayu, dan kunci.

“Perbuatan pelaku
merugikan negara. Pelaku dikenakan Pasal 363 pencurian dengan pemberatan,
ancaman lima tahun penjara,” tutupnya. (alh/OL)

KUALA KAPUAS – Aksi pencurian terhadap sarana
prasarana lampu jalan di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas berhasil
diungkap Polsek Mantangi. Hal tersebut disampaikan dalam rilis pengungkapan
perkara tindak pidana, oleh Satreskrim dan Jajaran Polres Kapuas, di Mapolres
Kapuas, Kamis (4/7).

“Kita amankan tersangka Ug dan Mn
merupakan spesialis pencuri lampu jalan yang meresahkan,” ucap Kapolres
Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, didampingi Wakapolres Kapuas Kompol Witdiardi dan
Kapolsek Mantangai AKP Feriza Lubis.

Pelaku Mn warga Desa Bukit Batu Kecamatan
Mantangai Kabupaten Kapuas, dan Ug warga Desa Jabiren Kecamatan Jabiren Raya,
Kabupaten Pulang Pisau. Aksi kedua pelaku pertama bulan Februari 2019
berhasil membawa seperangkat lampu jalan dan disimpan, lalu beraksi kembali 12
Juni 2019 akhirnya tertangkap di Jalan Lintas Lahei-Buntok Barsel. 

Baca Juga :  Maling yang Beraksi di GPU Tambun Bungai Dibekuk. Ini Pelaku dan Barbu

Kapolres membeberkan, pelaku beraksi caranya
dengan menghancurkan semen tiang lampu gunakan palu, lalu ditarik dengan tali
dan diambil peralatan lampu jalan. Barang bukti diamankan sepeda motor nopol KH
6557 YB, batrai, solar sel, palu, kayu, dan kunci.

“Perbuatan pelaku
merugikan negara. Pelaku dikenakan Pasal 363 pencurian dengan pemberatan,
ancaman lima tahun penjara,” tutupnya. (alh/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru