28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Maling yang Beraksi di GPU Tambun Bungai Dibekuk. Ini Pelaku dan Barbu

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO -Seorang pria
berinisial AR (38) tak berkutik saat diringkus Unit Buser Resmob Polsek
Pahandut dan Polresta Palangka Raya, Selasa (8/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian kabel listrik dan arde di Gedung
Pertemuan Umum (GPU) Tambun Bungai Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya,
Kalimantan Tengah, pada Jumat (27/8) lalu.

Dari tangan pelaku ini, anggota mengamankan
barang bukti dua gulung kabel listrik dan arde, serta sebuah tang dan sepeda
motor yang digunakannya untuk melakukan aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, Selasa
(8/9) membenarkan adanya tangkapan tersebut, penangkapan terhadap pelaku ini
berawal dari laporan pihak PLN. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya kemudian
melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya.

Baca Juga :  Irman Gusman Bebas, MA Dinilai Tak Punya Ukuran Jelas Soal Putusan



“Akibat perbuatannya
tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP tentang pencurian
dengan memberatkan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” terang Kapolsek.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO -Seorang pria
berinisial AR (38) tak berkutik saat diringkus Unit Buser Resmob Polsek
Pahandut dan Polresta Palangka Raya, Selasa (8/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian kabel listrik dan arde di Gedung
Pertemuan Umum (GPU) Tambun Bungai Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya,
Kalimantan Tengah, pada Jumat (27/8) lalu.

Dari tangan pelaku ini, anggota mengamankan
barang bukti dua gulung kabel listrik dan arde, serta sebuah tang dan sepeda
motor yang digunakannya untuk melakukan aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, Selasa
(8/9) membenarkan adanya tangkapan tersebut, penangkapan terhadap pelaku ini
berawal dari laporan pihak PLN. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya kemudian
melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya.

Baca Juga :  Irman Gusman Bebas, MA Dinilai Tak Punya Ukuran Jelas Soal Putusan



“Akibat perbuatannya
tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP tentang pencurian
dengan memberatkan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” terang Kapolsek.

Terpopuler

Artikel Terbaru