30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Irman Gusman Bebas, MA Dinilai Tak Punya Ukuran Jelas Soal Putusan

Terpidana kasus suap
terkait permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre)
Sumatera Barat, Irman Gusman resmi menghirup udara bebas pada Kamis (26/9)
malam WIB. Irman bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa tahanan
mantan Ketua DPD RI itu menjadi tiga tahun penjara.

Terkait bebasnya
Irman, Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar
menyanyangkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Erwin
menilai, MA tidak mempunyai ukuran yang jelas dalam memvonis putusan PK.

“Saya melihat MA tidak
punya ukuran yang jelas terkait standar dan kualitas putusan. Seharusnya MA
punya guideline standar putusan tentang kasus apa saja yang bisa diterima
lembaganya atau tidak,” kata Erwin kepada JawaPos.com, Jumat (27/9).

Erwin menyesalkan
sikap MA yang mengurangi hukuman Irman menjadi tiga tahun penjara di tengah
situasi demokrasi Indonesia yang tengah memanas. Terlebih DPR dan Pemerintah
belum lama ini mengesahkan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Baca Juga :  Mudah Emosi, Mutrianto Bacok Kepala Warga, Kini Diamankan Polisi

“Saya melihat politik
hukum MA sangat terpengaruh dengan arah kebijakan antikorupsi secara nasional.
Kalau arahnya kebijakan antikorupsi membaik, maka tren putusan MA juga membaik.
Begitu juga sebaliknya,” sesal Erwin.

Oleh karena itu, Erwin
memandang MA seharusnya punya standar hukum apa saja kasus yang dapat diajukan
upaya hukum PK, terlebih perkara korupsi. Karena dalam pertimbangan hakim, MA
bisa merendahkan dan meninggikan hukuman.

“Dengan adanya sistem
kamar, harusnya hal semacam ini dapat dicegah. Dengan kata lain, putusan ini
mengidentifikasikan bahwa sistem kamar MA sebenarnya tidak berfungsi,” tegas
Erwin.

Sebelumnya, mantan
Ketua DPD RI Irman Gusman resmi menghirup udara bebas pada Kamis (26/9) malam.
Irman bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan mantan
Ketua DPD RI itu.

Baca Juga :  IRT Memasak Sayur, Dua Rumah Hangus

“Eksekusi bebas atas
nama Irman Gusman berdasarkan dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 97
PK/PID.SUS/2019,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Abdul Haris
melalui keterangan tertulis, Jumat (27/9).

Irman sebelumnya
mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan peninjauan kembali mantan Ketua DPD
tersebut dengan mengubah hukuman pokok dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3
tahun dan denda Rp 50 juta.

Namun, hakim
peninjauan kembali (PK) tetap mempertahankan hukuman tambahan berupa pencabutan
hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman menjalani
hukuman pokok.(jpg)

 

Terpidana kasus suap
terkait permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre)
Sumatera Barat, Irman Gusman resmi menghirup udara bebas pada Kamis (26/9)
malam WIB. Irman bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa tahanan
mantan Ketua DPD RI itu menjadi tiga tahun penjara.

Terkait bebasnya
Irman, Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar
menyanyangkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Erwin
menilai, MA tidak mempunyai ukuran yang jelas dalam memvonis putusan PK.

“Saya melihat MA tidak
punya ukuran yang jelas terkait standar dan kualitas putusan. Seharusnya MA
punya guideline standar putusan tentang kasus apa saja yang bisa diterima
lembaganya atau tidak,” kata Erwin kepada JawaPos.com, Jumat (27/9).

Erwin menyesalkan
sikap MA yang mengurangi hukuman Irman menjadi tiga tahun penjara di tengah
situasi demokrasi Indonesia yang tengah memanas. Terlebih DPR dan Pemerintah
belum lama ini mengesahkan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Baca Juga :  Mudah Emosi, Mutrianto Bacok Kepala Warga, Kini Diamankan Polisi

“Saya melihat politik
hukum MA sangat terpengaruh dengan arah kebijakan antikorupsi secara nasional.
Kalau arahnya kebijakan antikorupsi membaik, maka tren putusan MA juga membaik.
Begitu juga sebaliknya,” sesal Erwin.

Oleh karena itu, Erwin
memandang MA seharusnya punya standar hukum apa saja kasus yang dapat diajukan
upaya hukum PK, terlebih perkara korupsi. Karena dalam pertimbangan hakim, MA
bisa merendahkan dan meninggikan hukuman.

“Dengan adanya sistem
kamar, harusnya hal semacam ini dapat dicegah. Dengan kata lain, putusan ini
mengidentifikasikan bahwa sistem kamar MA sebenarnya tidak berfungsi,” tegas
Erwin.

Sebelumnya, mantan
Ketua DPD RI Irman Gusman resmi menghirup udara bebas pada Kamis (26/9) malam.
Irman bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan mantan
Ketua DPD RI itu.

Baca Juga :  IRT Memasak Sayur, Dua Rumah Hangus

“Eksekusi bebas atas
nama Irman Gusman berdasarkan dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 97
PK/PID.SUS/2019,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Abdul Haris
melalui keterangan tertulis, Jumat (27/9).

Irman sebelumnya
mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan peninjauan kembali mantan Ketua DPD
tersebut dengan mengubah hukuman pokok dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3
tahun dan denda Rp 50 juta.

Namun, hakim
peninjauan kembali (PK) tetap mempertahankan hukuman tambahan berupa pencabutan
hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman menjalani
hukuman pokok.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru