25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Dalami Duit Suap Proyek PUPR, KPK Periksa Elite Petinggi PKB

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan
Majelis Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur. Dia diperiksa
sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen
Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Pelaksana tugas (Plt)
juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami Abdul Ghofur soal
aliran uang senilai Rp 7 miliar dalam kasus tersebut. Pertanyaan ini tidak jauh
berbeda dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat diperiksa
KPK pada Rabu (29/1).

“Terkait dengan
pengetahuan yang bersangkutan, apakah mengetahui, melihat, merasa langsung
terkait dengan pemberian sejumlah uang oleh tersangka HA (Hong Arta),” kata Ali
di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(3/2).

Kendati demikian, juru
bicara KPK berlatarbelakang Jaksa ini enggan membeberkan lebih jauh mengenai
aliran uang dari Hong Arta tersebut. Menurutnya, informasi secara rinci akan
terungkap di persidangan.

“Adapun mengenai
detail informasi apakah yang bersangkutan mengetahui dan pertanyaan yang
bersifat teknis tidak bisa kami sampaikan. Tentunya bisa terbuka untuk umum
setelah dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Tipikor,” jelas Ali.

Baca Juga :  Memilukan! Bocah Kelas 4 SD Dicabuli Dua Pria Beristri

KPK diketahui tengah
mendalami aliran uang yang diduga masuk ke PKB. Pada Rabu (29/1) Ketua Umum PKB
Muhaimim Iskandar memenuhi panggilan KPK. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu
ditelisik dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar oleh penyidik KPK.

Hal ini ditelusuri
penyidik lembaga antirasuah karena mantan politikus PKB Musa Zainuddin mengajukan
permohonan Justice Collaboratore (JC) ke KPK. Namun, Cak Imin membantah adanya
aliran uang proyek PUPR yang masuk ke partai maupun kantong pribadinya.

Pemeriksaan terhadap
sejumlah politikus PKB diduga berkaitan dengan permohonan JC yang dilayangkan
mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Sebab dalam persidangan,
Musa menyebut dirinya bukan pelaku utama dalam kasus korupsi proyek
infrastruktur di Kementerian PUPR.

Musa sendiri telah
divonis sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 7
miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu
berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Tim penyidik lembaga
antirasuah belakangan getol memanggil sejumlah politikus PKB terkait kasus suap
proyek jalan ini. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB
Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, tim penyidik juga pernah memeriksa
tiga politikus PKB diantatanya Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.

Baca Juga :  Ini Syarat-syarat Adopsi Bayi Laki-Laki Temuan di Palangka Raya

Dalam kasus ini, Hong
Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan
Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR
Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong merupakan
tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka
lainnya. Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama
Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan
Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa
So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin
(DES) sebagai ibu rumah tangga

Perkara tersebut
dimulai tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019
Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari
2016 dengan barang bukti total sekitar USD 99 ribu. Diduga, uang itu merupakan
bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR
Tahun Anggaran 2016.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan
Majelis Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur. Dia diperiksa
sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen
Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Pelaksana tugas (Plt)
juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami Abdul Ghofur soal
aliran uang senilai Rp 7 miliar dalam kasus tersebut. Pertanyaan ini tidak jauh
berbeda dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat diperiksa
KPK pada Rabu (29/1).

“Terkait dengan
pengetahuan yang bersangkutan, apakah mengetahui, melihat, merasa langsung
terkait dengan pemberian sejumlah uang oleh tersangka HA (Hong Arta),” kata Ali
di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(3/2).

Kendati demikian, juru
bicara KPK berlatarbelakang Jaksa ini enggan membeberkan lebih jauh mengenai
aliran uang dari Hong Arta tersebut. Menurutnya, informasi secara rinci akan
terungkap di persidangan.

“Adapun mengenai
detail informasi apakah yang bersangkutan mengetahui dan pertanyaan yang
bersifat teknis tidak bisa kami sampaikan. Tentunya bisa terbuka untuk umum
setelah dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Tipikor,” jelas Ali.

Baca Juga :  Memilukan! Bocah Kelas 4 SD Dicabuli Dua Pria Beristri

KPK diketahui tengah
mendalami aliran uang yang diduga masuk ke PKB. Pada Rabu (29/1) Ketua Umum PKB
Muhaimim Iskandar memenuhi panggilan KPK. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu
ditelisik dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar oleh penyidik KPK.

Hal ini ditelusuri
penyidik lembaga antirasuah karena mantan politikus PKB Musa Zainuddin mengajukan
permohonan Justice Collaboratore (JC) ke KPK. Namun, Cak Imin membantah adanya
aliran uang proyek PUPR yang masuk ke partai maupun kantong pribadinya.

Pemeriksaan terhadap
sejumlah politikus PKB diduga berkaitan dengan permohonan JC yang dilayangkan
mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Sebab dalam persidangan,
Musa menyebut dirinya bukan pelaku utama dalam kasus korupsi proyek
infrastruktur di Kementerian PUPR.

Musa sendiri telah
divonis sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 7
miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu
berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Tim penyidik lembaga
antirasuah belakangan getol memanggil sejumlah politikus PKB terkait kasus suap
proyek jalan ini. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB
Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, tim penyidik juga pernah memeriksa
tiga politikus PKB diantatanya Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.

Baca Juga :  Ini Syarat-syarat Adopsi Bayi Laki-Laki Temuan di Palangka Raya

Dalam kasus ini, Hong
Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan
Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR
Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong merupakan
tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka
lainnya. Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama
Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan
Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa
So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin
(DES) sebagai ibu rumah tangga

Perkara tersebut
dimulai tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019
Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari
2016 dengan barang bukti total sekitar USD 99 ribu. Diduga, uang itu merupakan
bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR
Tahun Anggaran 2016.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru