25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Memilukan! Bocah Kelas 4 SD Dicabuli Dua Pria Beristri

SAMPIT – Malang nian nasib gadis yang masih berumur 8 tahun, DW. Ia
disetubuhi dua pria yang sudah beristri yakni DN dan ME. Kejadian ini terjadi
di salah satu perumahan karyawan di salah satu perusahaan di Kecamatan Tualan
Hulu, Kotim, Selasa pagi (24/12).

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel mengatakan, DN melancarkan aksinya pada Juni dan Juli 2019 lalu. Kejadian
ini berawal saat pelaku berkunjung ke rumah atau mess korban. “Kejadian ini
bermula saat korban merayu dan melancarkan aksinya terhadap korban dengan cara
menyentuhnya,” jelasnya, Senin (30/12).

Selanjutrnya, di tempat terpisah
ME, juga tak mau kalah dengan DN. ME juga melancarkan aksinya pada 24 Desember
2019. “Korban ini bermain di rumah pelaku. Timbul syahwat pelaku, akhirnya DW
tak berkutik dan tak berdaya akibat bujukan bejat pelaku. Tindakan asusila ini
pun berjalan lancar,” paparnya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku
ini berawal ketika korban mengaku sakit apabila buang air kecil. Akhirnya kepada
keluarga, korban mengaku telah dicabuli oleh kedua pelaku. “Untuk
mempertangggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini berada di Mapolres Kotim
untuk dilakukan sidik lebih lanjut lagi,” akuinya.

Baca Juga :  Dua Sekawan Dihukum 54 Bulan

Keduanya dijerat dengan UU UU
Nomor 17 Tahun 2018. “Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lambat
15 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, nasib malang juga menimpa
seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 4 SD, sebut saja Bunga. Ia harus
rela kehilangan mahkotanya, akibat direnggut paksa oleh pemuda yang bahkan
tidak dikenalnya. Peristiwa ini terjadi 16 Oktober lalu, di salah satu desa di
Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar. Kejadian bermula saat pelapor (salah satu
keluarga), korban sedang bekerja di kebun kelapa sawit. Kemudian sekitar pukul
13.00 WIB, pelapor didatangi oleh adiknya untuk menyuruh pelapor segera pulang.

Sesampainya di rumah, pelapor mendapati
korban inisial DD sedang dalam kesakitan. Saat ditanya, korban mengaku telah
diancam menggunakan pisau dapur, dan diajak pelaku berhubungan intim di sebuah
kamar mandi rumah korban.

Baca Juga :  Terdakwa Akui Buka Pintu Kios dengan Menggunakan Palu

Kapolsek Banteng Iptu Bimasa
Zebua mengatakan, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng berhasil mengamankan
pelaku, Minggu (28/12). Tersangka diketahui bernama YN alias K (19), warga
kelahiran Funga (NTT) yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Pangkalan
Banteng. “Pelaku berhasil diamankan. Ia pengangguran,” ujarnya dalam keterangan
persnya, Senin (30/12).

Petugas juga menyita barang bukti
berupa satu buah senjata tajam milik pelaku yang digunakan untuk mengancam
korbannya, serta satu buah pakaian dan kendaraan sepeda motor yang digunakan
saat melakukan aksinya. “Dari keterangan tersangka, ia melakukan karena sedang
dalam pengaruh minum keras (mabuk),” kata kapolsek.

Saat ini kasus tindak pidana ini
dalam penanganan aparat dan akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan
Anak Polres Kobar. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rif/lan/ami/nto)

SAMPIT – Malang nian nasib gadis yang masih berumur 8 tahun, DW. Ia
disetubuhi dua pria yang sudah beristri yakni DN dan ME. Kejadian ini terjadi
di salah satu perumahan karyawan di salah satu perusahaan di Kecamatan Tualan
Hulu, Kotim, Selasa pagi (24/12).

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel mengatakan, DN melancarkan aksinya pada Juni dan Juli 2019 lalu. Kejadian
ini berawal saat pelaku berkunjung ke rumah atau mess korban. “Kejadian ini
bermula saat korban merayu dan melancarkan aksinya terhadap korban dengan cara
menyentuhnya,” jelasnya, Senin (30/12).

Selanjutrnya, di tempat terpisah
ME, juga tak mau kalah dengan DN. ME juga melancarkan aksinya pada 24 Desember
2019. “Korban ini bermain di rumah pelaku. Timbul syahwat pelaku, akhirnya DW
tak berkutik dan tak berdaya akibat bujukan bejat pelaku. Tindakan asusila ini
pun berjalan lancar,” paparnya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku
ini berawal ketika korban mengaku sakit apabila buang air kecil. Akhirnya kepada
keluarga, korban mengaku telah dicabuli oleh kedua pelaku. “Untuk
mempertangggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini berada di Mapolres Kotim
untuk dilakukan sidik lebih lanjut lagi,” akuinya.

Baca Juga :  Dua Sekawan Dihukum 54 Bulan

Keduanya dijerat dengan UU UU
Nomor 17 Tahun 2018. “Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lambat
15 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, nasib malang juga menimpa
seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 4 SD, sebut saja Bunga. Ia harus
rela kehilangan mahkotanya, akibat direnggut paksa oleh pemuda yang bahkan
tidak dikenalnya. Peristiwa ini terjadi 16 Oktober lalu, di salah satu desa di
Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar. Kejadian bermula saat pelapor (salah satu
keluarga), korban sedang bekerja di kebun kelapa sawit. Kemudian sekitar pukul
13.00 WIB, pelapor didatangi oleh adiknya untuk menyuruh pelapor segera pulang.

Sesampainya di rumah, pelapor mendapati
korban inisial DD sedang dalam kesakitan. Saat ditanya, korban mengaku telah
diancam menggunakan pisau dapur, dan diajak pelaku berhubungan intim di sebuah
kamar mandi rumah korban.

Baca Juga :  Terdakwa Akui Buka Pintu Kios dengan Menggunakan Palu

Kapolsek Banteng Iptu Bimasa
Zebua mengatakan, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng berhasil mengamankan
pelaku, Minggu (28/12). Tersangka diketahui bernama YN alias K (19), warga
kelahiran Funga (NTT) yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Pangkalan
Banteng. “Pelaku berhasil diamankan. Ia pengangguran,” ujarnya dalam keterangan
persnya, Senin (30/12).

Petugas juga menyita barang bukti
berupa satu buah senjata tajam milik pelaku yang digunakan untuk mengancam
korbannya, serta satu buah pakaian dan kendaraan sepeda motor yang digunakan
saat melakukan aksinya. “Dari keterangan tersangka, ia melakukan karena sedang
dalam pengaruh minum keras (mabuk),” kata kapolsek.

Saat ini kasus tindak pidana ini
dalam penanganan aparat dan akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan
Anak Polres Kobar. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rif/lan/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru