PALANGKA
RAYA-Gara-gara
perbuatan melawan hukum yang seharusnya tidak perlu dilakukan Hairudin dan
Sarmidi, tahun ini dan beberapa tahun yang akan datang terpaksa harus
berlebaran di dalam penjara. Keduanya divonis atau diganjar hukuman 4,5 tahun
atau 54 bulan.
“Kedua terdakwa
telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu menjatuhkan hukuman 4,5
tahun denda 800 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Zulkifli
saat membacakan amar putusan.
Atas vonis yang
dijatuhkan tersebut kedua terdakwa hanya bisa menerima kenyataan pahit tanpa
bisa berbuat apa-apa lagi, sebab dengan bukti-bukti yang ada keduanya tidak
bisa mengelak. Majelis hakimpun seketika menanyakan kepada keduanya apakah akan
melakukan banding, menerima atau pikir-pikir. “Saya menerima vonis
tersebut pak hakim,” tutur kedua terdakwa sambil menunduk.
Sebelumnya kedua
terdakwa ini ditangkap di Jalan Bangka depan makam di Kelurahan Pahandut. Dari
hasil pemeriksaan polisi telah ditemukan barang bukti satu paket Narkotika
jenis sabu seberat 0,38 gram. Kemudian kedua terdakwa diproses oleh pihak
kepolisian hingga sampai akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi. (don/ala)