30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini Syarat-syarat Adopsi Bayi Laki-Laki Temuan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Adanya kabar
penemuan bayi laki-laki di Palangka Raya akhir-akhir ini membuat masyarakat
bertanya-tanya dimanakan bayi tersebut dirawat dan dibesarkan.

Salah satu jawaban yang sudah
bisa ditebak bayi tersebut, akan diserahkan kepada calon orang tua yang berniat
mengadopsu melalui Dinas Sosial setempat.

Namun untuk mengadopsi anak.
Diperlukan suatu persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi bagi calon orang
tua. Syarat-syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Pemerintah supaya sang
bayi tidak jatuh ditangan orang yang salah dikemudian hari.

Dari sekian banyak ketentuan,
persyaratan mengadopsi anak bisa dibilang cukup banyak, seperti umur minimal 30
dan maksimal 55 tahun, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum.

Baca Juga :  Penadah Hasil Jambretan Ditangkap Polisi

Calon orang tua dari sang bayi
juga harus sehat jasmani dan rohani, memilikj status pernihakan yang sah, dan
tidak memiliki anak minimal lima tahun serta yang pasti harus memiliki
perekonomian yang baik.

“Syarat-starat yang sudah
dicantumkan supaya sang bayi sejahtera nantinya dan tidak jatuh ditangan yang
salah,”jelas Plt Kepala Dinas Sosial Budi Santoso saat ditanyai mengenai
syarat-syarat mengadopsi  temuan bayi
tersebut.

Bahkan,  setelah syarat-syarat yang ditentukan itu
sudah dilewati. Orang tua yang ingin mengadopsi nantinya juga harus membuat
surat pernyataan untuk siap mengurus dan memperlakukan sang anak seperti anak
kandungnya sendiri.

“Dan tidak kalah penting
tidak membedak-bedakan atau menyamakan hak-haknya dalam berumah tangga”
tutup Budi.

Baca Juga :  Satpol PP Gerebek Pabrik Miras

Hingga kini bayi berusia
kurang dari seminggu yang ditemukan pelajar SMA disemak-semak itu masih dirawat
di RS Bhayangkara dengan keadaan sehat. (ard)

PALANGKA RAYA – Adanya kabar
penemuan bayi laki-laki di Palangka Raya akhir-akhir ini membuat masyarakat
bertanya-tanya dimanakan bayi tersebut dirawat dan dibesarkan.

Salah satu jawaban yang sudah
bisa ditebak bayi tersebut, akan diserahkan kepada calon orang tua yang berniat
mengadopsu melalui Dinas Sosial setempat.

Namun untuk mengadopsi anak.
Diperlukan suatu persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi bagi calon orang
tua. Syarat-syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Pemerintah supaya sang
bayi tidak jatuh ditangan orang yang salah dikemudian hari.

Dari sekian banyak ketentuan,
persyaratan mengadopsi anak bisa dibilang cukup banyak, seperti umur minimal 30
dan maksimal 55 tahun, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum.

Baca Juga :  Penadah Hasil Jambretan Ditangkap Polisi

Calon orang tua dari sang bayi
juga harus sehat jasmani dan rohani, memilikj status pernihakan yang sah, dan
tidak memiliki anak minimal lima tahun serta yang pasti harus memiliki
perekonomian yang baik.

“Syarat-starat yang sudah
dicantumkan supaya sang bayi sejahtera nantinya dan tidak jatuh ditangan yang
salah,”jelas Plt Kepala Dinas Sosial Budi Santoso saat ditanyai mengenai
syarat-syarat mengadopsi  temuan bayi
tersebut.

Bahkan,  setelah syarat-syarat yang ditentukan itu
sudah dilewati. Orang tua yang ingin mengadopsi nantinya juga harus membuat
surat pernyataan untuk siap mengurus dan memperlakukan sang anak seperti anak
kandungnya sendiri.

“Dan tidak kalah penting
tidak membedak-bedakan atau menyamakan hak-haknya dalam berumah tangga”
tutup Budi.

Baca Juga :  Satpol PP Gerebek Pabrik Miras

Hingga kini bayi berusia
kurang dari seminggu yang ditemukan pelajar SMA disemak-semak itu masih dirawat
di RS Bhayangkara dengan keadaan sehat. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru