25.6 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Rumah Tersangka Digeledah, 41 Barbuk Disita

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO- Setelah melakukan
penyidikan kurang dua bulan, tepatnya dimulai tanggal 08 Oktober 2020, dan
akhirnya Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau menemukan
tersangka, atau orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD), di
Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.



“Tersangka tersebut berinisial FGSS
merupakan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30
November 2020,” ungkap Kepala Cabjari Palingkau yang juga Ketua Tim
Penyidik, Amir Giri.

Kemudian, lanjut Amir, dipimpin olehnya, Rabu
(2/12) Pukul 10.00 Wib bertempat di rumah tersangka FGSS, tim Penyidik Cabjari
Kapuas di Palingkau melakukan penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Dimana
dengan disaksikan petugas pengamanan dari anggota kepolisian dan ketua RT
setempat.

Baca Juga :  Ditemukan Terlungkup di Keramba Ikan Sungai Kahayan, Pria Ini Meningga

“Kami lakukan karena tersangka tidak
ditahan, dan dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak, sesuai ketentuan
ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d
KUHAP,” tegas Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau ini.

Dari penggeledahan dilakukan penyitaan 41
barang bukti terdiri dari dokumen, stempel beserta bantalan stempel, printer,
tinta stempel, dan kwitansi. Saat ditanyakan berapa kerugian negaranya, Amir
menjelaskan kerugian mencapai setengah miliar lebih, berdasarkan penghitungan
tim auditor.

Pihaknya, beber Amir, dalam penetapan terhadap
tersangka tersebut, karena telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, dan
targetkan akhir bulan ini dapat dinaikan kepenuntutan. Sedangkan kenapa
tersangka FGSS belum ditahan, kata Amir, tersangka dinilai masih kooperatif,
dan diterapka  wajib lapor ke Kantor Cabjari Palingkau.

Baca Juga :  Cari Ibu Mayat Bayi yang Hanyut, Polisi Periksa 4 Orang

“Tersangka disangka
melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999
jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi,” pungkasnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO- Setelah melakukan
penyidikan kurang dua bulan, tepatnya dimulai tanggal 08 Oktober 2020, dan
akhirnya Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau menemukan
tersangka, atau orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD), di
Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.



“Tersangka tersebut berinisial FGSS
merupakan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30
November 2020,” ungkap Kepala Cabjari Palingkau yang juga Ketua Tim
Penyidik, Amir Giri.

Kemudian, lanjut Amir, dipimpin olehnya, Rabu
(2/12) Pukul 10.00 Wib bertempat di rumah tersangka FGSS, tim Penyidik Cabjari
Kapuas di Palingkau melakukan penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Dimana
dengan disaksikan petugas pengamanan dari anggota kepolisian dan ketua RT
setempat.

Baca Juga :  Ditemukan Terlungkup di Keramba Ikan Sungai Kahayan, Pria Ini Meningga

“Kami lakukan karena tersangka tidak
ditahan, dan dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak, sesuai ketentuan
ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d
KUHAP,” tegas Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau ini.

Dari penggeledahan dilakukan penyitaan 41
barang bukti terdiri dari dokumen, stempel beserta bantalan stempel, printer,
tinta stempel, dan kwitansi. Saat ditanyakan berapa kerugian negaranya, Amir
menjelaskan kerugian mencapai setengah miliar lebih, berdasarkan penghitungan
tim auditor.

Pihaknya, beber Amir, dalam penetapan terhadap
tersangka tersebut, karena telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, dan
targetkan akhir bulan ini dapat dinaikan kepenuntutan. Sedangkan kenapa
tersangka FGSS belum ditahan, kata Amir, tersangka dinilai masih kooperatif,
dan diterapka  wajib lapor ke Kantor Cabjari Palingkau.

Baca Juga :  Cari Ibu Mayat Bayi yang Hanyut, Polisi Periksa 4 Orang

“Tersangka disangka
melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999
jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru