28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Selipkan Sabu di Tas Pancing, Warga Kotim Dicekal Polisi

KOTIM, PROKALTENG.CO-Polsek Jaya Karya, berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan diduga sebagai pengedar. Dia berinisial MJ (39), yang saat itu melintas di Jalan Sakura RT.005 RW.003 Desa Jaya Karet Kecamatan, Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Pengungkapan kasus itu, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket kecil dengan berat kotor 2,60 Gram. Diketahui sabu disembunyikan dalam tas pancing miliknya yang dibawanya di TKP, Senin (01/11/2021) sekitar pukul 12.30 Wib.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin,  melalui Kapolsek Jaya Karya IPTU Triawan membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebutkan pengungkapan pelaku narkoba inisial MJ ini berawal dari Informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan modus tersebut di atas.

Baca Juga :  Kuda Besi Baku Hantam, Zainuril Tewas di Jalan

"Ketika dilakukan penyelidikan dan pengintaian, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang melintas di TKP, dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan benda yang disembunyikan pelaku di dalam tas joran (alat pancing,red) yang selanjutnya juga dilakukan tes urine," ucapnya, Rabu (3/11/2021).

Atas perbuatan pelaku, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk itu, ;pelaku menurutnya diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar rupiah, dan paling banyak 10 Milyar rupiah.

KOTIM, PROKALTENG.CO-Polsek Jaya Karya, berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan diduga sebagai pengedar. Dia berinisial MJ (39), yang saat itu melintas di Jalan Sakura RT.005 RW.003 Desa Jaya Karet Kecamatan, Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Pengungkapan kasus itu, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket kecil dengan berat kotor 2,60 Gram. Diketahui sabu disembunyikan dalam tas pancing miliknya yang dibawanya di TKP, Senin (01/11/2021) sekitar pukul 12.30 Wib.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin,  melalui Kapolsek Jaya Karya IPTU Triawan membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebutkan pengungkapan pelaku narkoba inisial MJ ini berawal dari Informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan modus tersebut di atas.

Baca Juga :  Kuda Besi Baku Hantam, Zainuril Tewas di Jalan

"Ketika dilakukan penyelidikan dan pengintaian, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang melintas di TKP, dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan benda yang disembunyikan pelaku di dalam tas joran (alat pancing,red) yang selanjutnya juga dilakukan tes urine," ucapnya, Rabu (3/11/2021).

Atas perbuatan pelaku, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk itu, ;pelaku menurutnya diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar rupiah, dan paling banyak 10 Milyar rupiah.

Terpopuler

Artikel Terbaru