KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO -Seorang pria jasa
angkut barang diamankan kepolisian usai diduga mengambil perhiasan milik
korbannya saat pindahan rumah, Senin siang (26/10).
Pelaku diketahui berinisial AG (36), warga
Jalan Seroja, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,
Kalteng. Ia nekat mengambil perhiasan korbannya dengan nilai jutaan rupiah.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristianto
Situmeang mengatakan kejadian berawal dari korban atas nama Lesmita (26) yang
hendak pindah tempat kost dan menghubungi jasa angkut untuk mengangkut barang
miliknya dari sebuah barak yang beralamatkan Jalan Seth Aji No. 52 RT. 03,
Kalurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.
“Pada saat korban mengangkut barang untuk
pindah rumah dan hendak mengambil dompet yang berisi emas di bawah kasurnya
barang tersebut saat dicek sudah tidak ada di tempatnya lagi,†ucap
Kasatreskrim.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami
kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres
Kapuas guna proses lebih lanjut.
Setelah mendapat keterangan yang cukup, anggota
mengambil kesimpulan bahwa tak lain pelaku pencurian adalah sopir jasa angkut.
Dan benar, setelah melakukan penangkapan di
kediaman tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah kalung emas, dua
buah cincin emas, satu buah gelang emas dan satu buah mata kalung.
“Sebagai hukuman atas
perbuatannya tersangka di jerat sebagai mana dimaksud dalam tindak pidana
pencurian pasal 362 KUHPidana dengan maksimal penjara lima tahun,”
tutupnya.