PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO Unit Identifikasi dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta
Palangka Raya melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran hutan
dan lahan, Senin (3/8) pagi.
Kegiatan
dilaksanakan di lokasi karhutla di kawasan Jalan Karya Hapakat, Kelurahan Petuk
Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Olah tkp
dipimpin langsung Kanit Identifikasi Satreskrim Polresta Palangka Raya Aipda
Yuwanda.
Yuwanda menuturkan,
hingga saat ini pihaknya masih menelusuri kepemilikan sah atas lahan seluas 100
x 50 meter yang terbakar pada Minggu (2/8) siang tersebut.
“Hingga
saat ini, kami Satreskrim Polresta Palangka Raya terus berupaya mengumpulkan
informasi dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Karena lokasi lahan
yang berada jauh dari permukiman penduduk,” katanya.