28.8 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Antar 400 Ribu Butir Obat Keras ke Kotim, NR Diupah Rp1,8 Juta

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – seorang pria berinisial NR (34) asal
Sampit yang berhasil diamankan oleh Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengaku di upah Rp1,8 juta untuk
menyelendupkan 400 ribu butir obat keras.

Ia membawa 20 kardus besar
berisikan 400.000 butir Pil Zenith Carnophen yang masuk dalam narkotika
golongan 1 non tanaman dengan menggunakan mobil pikap dari Banjarmasin.

Namun saat hendak mengirimkan
barang menuju Kota Waringin Timur (Kotim), pergerakan kurir tersebut sudah tercium
anggota BNNP.

Dengan menggunakan mobil Daihatsu
Grand Max KH 8667 FT, ia berhasil diamankan anggota BNNP di Jalan Tjilik Riwut
Km 24. Kelurahan Marang, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Minggu (2/8)
sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga :  Sudah Cukup Umur ! Meskipun Pelajar, karena Mencuri Motor Ade Bisa Dij

Kepala BNNP Kalimantan Tengah
Brigjen Pol Edy Swasono menuturkan pria yang sudah berstatus tersangka ini
berperan sebagai kurir. Ia mengantarkan barang yang berasal dari seorang owner di Banjarmasin.

“Kemudian tersangka diberi
alamat untuk membawa ke Sampit. Kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil
mendapati mobil pikap yang dimaksud saat melewati Kota Palangka Raya,”
terang Edy, Senin (3/8).

Sesudah diamankan, petugas
mendapati barang bukti yang disimpan dalam puluhan kardus. Ketika dilakukan
pengembangan ke Kotim, penerima barang tersebut sudah mengetahui adanya
penyergapan yang dilakukan anggota. Sehingga hasilnya pun nihil.

“Calon penerima di Kotim
saat ini kita jadikan DPO dan akan terus kita dalami,” katanya.

Baca Juga :  Hakim: Sudah lega kau? Berdamai saja

(BACA JUGA: BNNP
Kalteng Gagalkan Penyelundupan 400 Ribu Tablet Obat Keras
)

Berdasarkan keterangan tersangka,
ia sudah berhasil satu kali mengirimkan barang tersebut dari Banjarmasin ke
Kotim. “Ia satu kali kirim barang saat sebelum lebaran. Dan menerima uang
Rp. 1 juta. Yang pengiriman kali ini kalau berhasil rencananya akan dikirim Rp.
1,8 juta,” beber Ka BNNP.

Dengan demikian obat terlarang
ini sudah beredar di area Kalimantan Tengah. Pengiriman pertama sekitar dua
bulan lalu membawa empat kardus.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – seorang pria berinisial NR (34) asal
Sampit yang berhasil diamankan oleh Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengaku di upah Rp1,8 juta untuk
menyelendupkan 400 ribu butir obat keras.

Ia membawa 20 kardus besar
berisikan 400.000 butir Pil Zenith Carnophen yang masuk dalam narkotika
golongan 1 non tanaman dengan menggunakan mobil pikap dari Banjarmasin.

Namun saat hendak mengirimkan
barang menuju Kota Waringin Timur (Kotim), pergerakan kurir tersebut sudah tercium
anggota BNNP.

Dengan menggunakan mobil Daihatsu
Grand Max KH 8667 FT, ia berhasil diamankan anggota BNNP di Jalan Tjilik Riwut
Km 24. Kelurahan Marang, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Minggu (2/8)
sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga :  Sudah Cukup Umur ! Meskipun Pelajar, karena Mencuri Motor Ade Bisa Dij

Kepala BNNP Kalimantan Tengah
Brigjen Pol Edy Swasono menuturkan pria yang sudah berstatus tersangka ini
berperan sebagai kurir. Ia mengantarkan barang yang berasal dari seorang owner di Banjarmasin.

“Kemudian tersangka diberi
alamat untuk membawa ke Sampit. Kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil
mendapati mobil pikap yang dimaksud saat melewati Kota Palangka Raya,”
terang Edy, Senin (3/8).

Sesudah diamankan, petugas
mendapati barang bukti yang disimpan dalam puluhan kardus. Ketika dilakukan
pengembangan ke Kotim, penerima barang tersebut sudah mengetahui adanya
penyergapan yang dilakukan anggota. Sehingga hasilnya pun nihil.

“Calon penerima di Kotim
saat ini kita jadikan DPO dan akan terus kita dalami,” katanya.

Baca Juga :  Hakim: Sudah lega kau? Berdamai saja

(BACA JUGA: BNNP
Kalteng Gagalkan Penyelundupan 400 Ribu Tablet Obat Keras
)

Berdasarkan keterangan tersangka,
ia sudah berhasil satu kali mengirimkan barang tersebut dari Banjarmasin ke
Kotim. “Ia satu kali kirim barang saat sebelum lebaran. Dan menerima uang
Rp. 1 juta. Yang pengiriman kali ini kalau berhasil rencananya akan dikirim Rp.
1,8 juta,” beber Ka BNNP.

Dengan demikian obat terlarang
ini sudah beredar di area Kalimantan Tengah. Pengiriman pertama sekitar dua
bulan lalu membawa empat kardus.

Terpopuler

Artikel Terbaru