27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Hakim: Sudah lega kau? Berdamai saja

NANGA BULIK – Herwanto (35), terdakwa kasus penganiayaan
tak kuasa menahan tangis dipelukan korbannya. Terdakwa dan korban dipertemukan
saat sidang mendengarkan keterangan para saksi di PN Nanga Bulik, Rabu (27/11).

Warga Desa Sungkup, Kecamatan
Bulik Timur, Lamandau, dilaporkan oleh korbanya Yosep Pinus Jodi dengan laporan
penganiyaan terhadapnya. “Korban ini mabuk. Nah terdakwa awalnya ingin
mengajak pulang dan menyadarkan korban dengan cara memukul,” jelas Jaksa
Penuntut Umum Saepul Uyun Sujati.

Namun, lanjut jaksa yang akrab
disapa Sujati, korban yang masih di bawah pengaruh alkohol enggan menuruti
permintaan terdakwa dan melawan. Sehingga akhirnya terdakwa memukul ke arah
mata sebelah kiri, hidung, mulut, kening dan kepala.

Baca Juga :  Buka Lapak di Belakang Warung, Bandar Dagur Sei Bakut Diringkus

“Karena korban ini
memberontak, akhirnya terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban menderita
luka lebam,” jelasnya.

Hasil visum et repertum di RSUD Lamandau menunjukkan, korban mengalami
luka lecet dan memar di kepala bagian belakang sebelah kanan dan beberapa luka
lecet di wajah serta terdapat dua buah luka lecet disertai memar di kelopak
mata dan tanda-tanda pendarahan di pupil mata kiri.

“Dan luka lecet memar di
hidung dan bibir atas, serta luka robek di lidah yang menghalanginya untuk
menjalankan aktivitasnya,” lanjutnya.

Ketua Majelis Hakim Tommy Manik
memerintahkan korban dan terdakwa untuk berdamai. Terlebih, diketahui bahwa
korban dan terdakwa masih bersaudara. Mendengar perintah hakim, terdakwa
langsung meminta maaf kepada korban. Terdakwa memeluk korban dan menangis
dipelukan korbannya.

Baca Juga :  Kapolres Katingan Peringatkan Calon dan Panitia Pilkades

“Sudah lega kau? Berdamai
saja. Jangan ada dendam lagi di antara kalian ya. Tidak usah banyak
minum,” ujar Hakim Tommy Manik seraya menasehati korban agar tidak
mengulangi perbuatanya meminum minuman keras. Mendengar hal tersebut, baik
terdakwa maupun korban sepakat berdamai. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK – Herwanto (35), terdakwa kasus penganiayaan
tak kuasa menahan tangis dipelukan korbannya. Terdakwa dan korban dipertemukan
saat sidang mendengarkan keterangan para saksi di PN Nanga Bulik, Rabu (27/11).

Warga Desa Sungkup, Kecamatan
Bulik Timur, Lamandau, dilaporkan oleh korbanya Yosep Pinus Jodi dengan laporan
penganiyaan terhadapnya. “Korban ini mabuk. Nah terdakwa awalnya ingin
mengajak pulang dan menyadarkan korban dengan cara memukul,” jelas Jaksa
Penuntut Umum Saepul Uyun Sujati.

Namun, lanjut jaksa yang akrab
disapa Sujati, korban yang masih di bawah pengaruh alkohol enggan menuruti
permintaan terdakwa dan melawan. Sehingga akhirnya terdakwa memukul ke arah
mata sebelah kiri, hidung, mulut, kening dan kepala.

Baca Juga :  Buka Lapak di Belakang Warung, Bandar Dagur Sei Bakut Diringkus

“Karena korban ini
memberontak, akhirnya terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban menderita
luka lebam,” jelasnya.

Hasil visum et repertum di RSUD Lamandau menunjukkan, korban mengalami
luka lecet dan memar di kepala bagian belakang sebelah kanan dan beberapa luka
lecet di wajah serta terdapat dua buah luka lecet disertai memar di kelopak
mata dan tanda-tanda pendarahan di pupil mata kiri.

“Dan luka lecet memar di
hidung dan bibir atas, serta luka robek di lidah yang menghalanginya untuk
menjalankan aktivitasnya,” lanjutnya.

Ketua Majelis Hakim Tommy Manik
memerintahkan korban dan terdakwa untuk berdamai. Terlebih, diketahui bahwa
korban dan terdakwa masih bersaudara. Mendengar perintah hakim, terdakwa
langsung meminta maaf kepada korban. Terdakwa memeluk korban dan menangis
dipelukan korbannya.

Baca Juga :  Kapolres Katingan Peringatkan Calon dan Panitia Pilkades

“Sudah lega kau? Berdamai
saja. Jangan ada dendam lagi di antara kalian ya. Tidak usah banyak
minum,” ujar Hakim Tommy Manik seraya menasehati korban agar tidak
mengulangi perbuatanya meminum minuman keras. Mendengar hal tersebut, baik
terdakwa maupun korban sepakat berdamai. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru