PALANGKA RAYA – Dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor)
yang dilakukan oleh Ade Nofirman (18), pelajar yang masih mengenyam bangku
sekolah di SMK Kesehatan, Palangka Raya. Tersangka secara hukum sudah bisa
dikenai hukuman.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom mengatakan, walaupun berstatus pelajar, Ade
saat ini sudah bisa dijerat hukum lantaran perbuatannya tersebut. Kini, pelajar
asal Kota Baru, Kalimantan Selatan tersebut harus menjalani masa tahanan
dikarenakan usianya tak lagi dikatakan belum cukup umur.
“Tersangka bisa dijerat hukum karena dinyatakan sudah
cukup umur,” imbuh Gultom
Seperti pemberitaan di Kaltengpos.co sebelumnya, Ade telah
mencuri motor mahasiswi IAIN di halaman kampus pada Kamis (14/11/2019) lalu. Tujuan
pemuda kelahiran 2001 tersebut untuk mencuri motor yang akan dipergunakan untuk
magang.
“Motor belum berpindah tangan karena memang tersangka
berniat menggunakan motornya secara pribadi,” kata Todoan Gultom. (ard/OL)