26.7 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sisik Trenggiling Terbesar se Kalteng Dituntut Berbeda

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Tiga terdakwa kasus penyelundupan sisik Trenggiling kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Lamandau. Para terdakwa yakni Pendi, Antonius Rendi dan Wahyudi alias Yudi tuntutan terpisah, beberapa hari yang lalu dituntut berbeda.

“Terdakwa  Wahyudi dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Pendi dan Rendi dituntut masing-masing dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Taufan Afandi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/5/2024).

Jaksa Taufan Afandi mengungkapkan. Bahwa kejadian berawal pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, saat anggota Polres Lamandau sedang melaksanakan tugas penyelidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melakukan kegiatan razia kendaraan di Jalan Trans Kalimantan wilayah Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca Juga :  Merasa Dihina, Warga Kapuas Ini Tusuk Teman Kencan

“Saat razia tersebut petugas memberhentikan 1 unit kendaraan roda empat warna merah tua metalik. Namun saat diperiksa petugas tidak menemukan narkotika di dalam mobil, tapi justru menemukan 9  kotak atau box kardus yang di dalamnya berisi sisik hewan trenggiling,” tuturnya.

Saat ditanya asal barang tersebut, para terdakwa mengaku mendapatkannya dari seseorang yang berada di Nanga Pinoh, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Mereka menjelaskan bahwa sisik hewan tenggiling tersebut akan dibawa menuju ke Kota Sampit, Kalteng. Para terdakwa baru mendapatkan upah untuk pengantaran sisik trenggiling Rp2 juta dari total upah yang dijanjikan sebesar Rp4 juta. Mereka juga mengetahui hewan Tenggiling merupakan satwa yang dilindungi Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Tanpa Adanya Senjata Api, Polres Lamandau Kawal Aksi Damai di PN Nanga Bulik

Diberitakan sebelumnya bahwa penangkapan penyelundupan sisik Trenggiling seberat 233 kilogram ini terbesar di Kalteng. Para pengepul sisik mengaku mendapatkannya dari warga di desa-desa di wilayah Kalbar, daging Tenggiling dikonsumsi oleh warga Kalbar.

Sementara sisiknya dijual dengan harga Rp500-600 ribu per kilogram. Para pengepul tersebut kemudian menjualnya lagi ke penadah seharga Rp800 ribu per kilogram.

Satu ekor Trenggiling bisa menghasilkan 1 kilogram kulit sisik. Sehingga diperkirakan ada lebih dari 200 ekor Trenggiling yang dibunuh untuk mendapatkan sisik. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Tiga terdakwa kasus penyelundupan sisik Trenggiling kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Lamandau. Para terdakwa yakni Pendi, Antonius Rendi dan Wahyudi alias Yudi tuntutan terpisah, beberapa hari yang lalu dituntut berbeda.

“Terdakwa  Wahyudi dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Pendi dan Rendi dituntut masing-masing dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Taufan Afandi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/5/2024).

Jaksa Taufan Afandi mengungkapkan. Bahwa kejadian berawal pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, saat anggota Polres Lamandau sedang melaksanakan tugas penyelidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melakukan kegiatan razia kendaraan di Jalan Trans Kalimantan wilayah Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca Juga :  Merasa Dihina, Warga Kapuas Ini Tusuk Teman Kencan

“Saat razia tersebut petugas memberhentikan 1 unit kendaraan roda empat warna merah tua metalik. Namun saat diperiksa petugas tidak menemukan narkotika di dalam mobil, tapi justru menemukan 9  kotak atau box kardus yang di dalamnya berisi sisik hewan trenggiling,” tuturnya.

Saat ditanya asal barang tersebut, para terdakwa mengaku mendapatkannya dari seseorang yang berada di Nanga Pinoh, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Mereka menjelaskan bahwa sisik hewan tenggiling tersebut akan dibawa menuju ke Kota Sampit, Kalteng. Para terdakwa baru mendapatkan upah untuk pengantaran sisik trenggiling Rp2 juta dari total upah yang dijanjikan sebesar Rp4 juta. Mereka juga mengetahui hewan Tenggiling merupakan satwa yang dilindungi Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Tanpa Adanya Senjata Api, Polres Lamandau Kawal Aksi Damai di PN Nanga Bulik

Diberitakan sebelumnya bahwa penangkapan penyelundupan sisik Trenggiling seberat 233 kilogram ini terbesar di Kalteng. Para pengepul sisik mengaku mendapatkannya dari warga di desa-desa di wilayah Kalbar, daging Tenggiling dikonsumsi oleh warga Kalbar.

Sementara sisiknya dijual dengan harga Rp500-600 ribu per kilogram. Para pengepul tersebut kemudian menjualnya lagi ke penadah seharga Rp800 ribu per kilogram.

Satu ekor Trenggiling bisa menghasilkan 1 kilogram kulit sisik. Sehingga diperkirakan ada lebih dari 200 ekor Trenggiling yang dibunuh untuk mendapatkan sisik. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru