25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Merasa Dihina, Warga Kapuas Ini Tusuk Teman Kencan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO- Aksi penganiayaan dengan penusukan dilakukan tersangka J alias Ohan (29), warga Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas. Korban tak lain merupakan teman kencannya sendiri, berinisial LS (39) seorang wanita warga Jalan Tanjung Harapan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakannya aksi penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka J alias Ohan terhadap LS itu, dilakukan di salah satu kamar 102 Hotel Walet Mas  di Jalan A Yani Kuala Kapuas, Senin (8/3) pukul 10.00 WIB.

Menurut Kasatreskrim, kronologis peristiwa diawali dengan janji kencan yang dilakukan oleh mereka berdua. Namun, selang waktu, pelaku merasa dihina oleh korban bahwa dirinya  tidak memiliki uang. Kendati demikian, keduanya tetap bersepakat untuk berkencan.

Baca Juga :  Kantor Pengadilan Agama Dirampok, Penjaga Disekap

"Tiba di kamar hotel, tersangka dan korban terjadi cekcok. Karena sudah dendam, maka tersangka menusukan sebilah pisau ke arah pingang korban sebelah kiri,” ungkap Kristanto Situmeang, Selasa (9/3).

Mengalami luka tersebut, akhirnya korban langsung melaporkan kejadian ke kantor Polres Kapuas. Mendapat laporan korban tersebut, langsung ditindaklanjuti polisi dengan mengamankan tersangka di kantor Satreskrim Polres Kapuas. Kasatres menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap tersangka J, diakui sudah merencanakan tindakan kriminalitas itu. Terbukti sebelumnya tersangka membawa sebilah pisau dapur dari rumahnya.

"Tersangka J dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,"tandasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO- Aksi penganiayaan dengan penusukan dilakukan tersangka J alias Ohan (29), warga Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas. Korban tak lain merupakan teman kencannya sendiri, berinisial LS (39) seorang wanita warga Jalan Tanjung Harapan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakannya aksi penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka J alias Ohan terhadap LS itu, dilakukan di salah satu kamar 102 Hotel Walet Mas  di Jalan A Yani Kuala Kapuas, Senin (8/3) pukul 10.00 WIB.

Menurut Kasatreskrim, kronologis peristiwa diawali dengan janji kencan yang dilakukan oleh mereka berdua. Namun, selang waktu, pelaku merasa dihina oleh korban bahwa dirinya  tidak memiliki uang. Kendati demikian, keduanya tetap bersepakat untuk berkencan.

Baca Juga :  Kantor Pengadilan Agama Dirampok, Penjaga Disekap

"Tiba di kamar hotel, tersangka dan korban terjadi cekcok. Karena sudah dendam, maka tersangka menusukan sebilah pisau ke arah pingang korban sebelah kiri,” ungkap Kristanto Situmeang, Selasa (9/3).

Mengalami luka tersebut, akhirnya korban langsung melaporkan kejadian ke kantor Polres Kapuas. Mendapat laporan korban tersebut, langsung ditindaklanjuti polisi dengan mengamankan tersangka di kantor Satreskrim Polres Kapuas. Kasatres menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap tersangka J, diakui sudah merencanakan tindakan kriminalitas itu. Terbukti sebelumnya tersangka membawa sebilah pisau dapur dari rumahnya.

"Tersangka J dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,"tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru