Tiga terdakwa kasus penyelundupan sisik Trenggiling kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Lamandau. Para terdakwa yakni Pendi, Antonius Rendi dan Wahyudi alias Yudi tuntutan terpisah, beberapa hari yang lalu dituntut berbeda.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Jajaran Satreskrim Polres Lamandau menggagalkan pengiriman 9 dus besar berisi sisik/kulit trenggiling dengan berat kotor 233 kg saat menggelar razia di jalan Trans Kalimantan Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Minggu (10/12).