26.2 C
Jakarta
Tuesday, May 13, 2025

Duh, Orang Tua Pelaku Sebut Persetubuhan Didasari Suka Sama Suka

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO โ€“ Kasus dugaan persetubuhan dengan
korban anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya
dengan tersangka S masih berlanjut.

Ibu kandung S, berinisial B (40)
di kediamannya, Jumat (2/10) menuturkan, anaknya dengan korban, sebut saja
Bunga, adalah sepasang kekasih. Sudah mejalani hubungan selama lima bulan.
Hubungan layaknya suami istri  tidak ada
paksaan alias suka sama suka. Bahkan, Bunga sering uring-uringan, karena tidak
mau diputuskan oleh anaknya.

รขโ‚ฌล“Tidak ada pemerkosaan, seperti
yang viral di berita-berita. Pacarnya sering ke rumah kok,รขโ‚ฌย ujarnya kepada awak
media di kediamannya, Jumat (2/10/2020).

Disinggung mengenai kenapa
anaknya sampai terjerat kasus asusila, dirinya tidak mengetahui secara persis
awal mula kejadian tersebut seperti apa. Namun selama ini yang diketahui
hubungan keduanya adalah pacaran.

Baca Juga :  Hakim Bebaskan Terdakwa Perkara Narkoba, JPU Lakukan Kasasi

โ€œBukti foto mereka sering
berdua ada di akun facebook mereka dan sudah kami simpan sebagai bukti, kalau
dikatakan pemerkosaan saya kira itu bukan diperkosa, melainkan hubungan suka
sama sukaโ€ tegasnya lagi.

Kendati demikian, pria berambut
pirang itu harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, korban di mata hukum masih
di bawah umur. Hal tersebut juga sudah tercantum dalam Undang-Undang
Perlindungan Anak.

โ€œKasus akan tetap diproses
oleh kepolisian karena korban masih di bawah umur,โ€ kata Kasatreskrim
Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung.

Pelaku kini sudah berada di Rumah
Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut. Dan terancam
dikenai Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Ternyata Ini Motif Zuhri Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO โ€“ Kasus dugaan persetubuhan dengan
korban anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya
dengan tersangka S masih berlanjut.

Ibu kandung S, berinisial B (40)
di kediamannya, Jumat (2/10) menuturkan, anaknya dengan korban, sebut saja
Bunga, adalah sepasang kekasih. Sudah mejalani hubungan selama lima bulan.
Hubungan layaknya suami istri  tidak ada
paksaan alias suka sama suka. Bahkan, Bunga sering uring-uringan, karena tidak
mau diputuskan oleh anaknya.

รขโ‚ฌล“Tidak ada pemerkosaan, seperti
yang viral di berita-berita. Pacarnya sering ke rumah kok,รขโ‚ฌย ujarnya kepada awak
media di kediamannya, Jumat (2/10/2020).

Disinggung mengenai kenapa
anaknya sampai terjerat kasus asusila, dirinya tidak mengetahui secara persis
awal mula kejadian tersebut seperti apa. Namun selama ini yang diketahui
hubungan keduanya adalah pacaran.

Baca Juga :  Hakim Bebaskan Terdakwa Perkara Narkoba, JPU Lakukan Kasasi

โ€œBukti foto mereka sering
berdua ada di akun facebook mereka dan sudah kami simpan sebagai bukti, kalau
dikatakan pemerkosaan saya kira itu bukan diperkosa, melainkan hubungan suka
sama sukaโ€ tegasnya lagi.

Kendati demikian, pria berambut
pirang itu harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, korban di mata hukum masih
di bawah umur. Hal tersebut juga sudah tercantum dalam Undang-Undang
Perlindungan Anak.

โ€œKasus akan tetap diproses
oleh kepolisian karena korban masih di bawah umur,โ€ kata Kasatreskrim
Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung.

Pelaku kini sudah berada di Rumah
Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut. Dan terancam
dikenai Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Ternyata Ini Motif Zuhri Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Terpopuler

Artikel Terbaru