30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelanggar Prokes di Kota Cantik Menurun

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Disiplin masyarakat dalam mematuhi
Protokol Kesehatan (Prokes) khususnya penggunaan masker di Kota Palangka Raya
nampak mulai mengalami peningkatan.

Hal ini terbukti dengan
menurunnya jumlah pelanggar Prokes saat digelarnya Operasi Yustisi di Jalan
Rajawali Km. 5 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan
Tengah, Jum’at (02/10/2020) pagi.

Kanit SPKT Polresta Palangka Raya
Iptu Banar Loman Harto selaku Perwira Pengendali Satgas Terpadu Gugus Tugas
Covid-19 Kota Palangka Raya menuturkan, selama 2 jam pelaksanaan Operasi
Yustisi yang dimulai pada Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 10.00 WIB, petugas hanya
menindak 4 orang pelanggar Prokes yang melintas tanpa menggunakan masker.

“Semoga ini menjadi salah
satu indikasi bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan Prokes
semakin meningkat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pilih DI's Way

Dari 4 pelanggar semuanya
mendapatkan sanksi membayar denda administratif ditempat sebesar Rp. 100 ribu.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Disiplin masyarakat dalam mematuhi
Protokol Kesehatan (Prokes) khususnya penggunaan masker di Kota Palangka Raya
nampak mulai mengalami peningkatan.

Hal ini terbukti dengan
menurunnya jumlah pelanggar Prokes saat digelarnya Operasi Yustisi di Jalan
Rajawali Km. 5 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan
Tengah, Jum’at (02/10/2020) pagi.

Kanit SPKT Polresta Palangka Raya
Iptu Banar Loman Harto selaku Perwira Pengendali Satgas Terpadu Gugus Tugas
Covid-19 Kota Palangka Raya menuturkan, selama 2 jam pelaksanaan Operasi
Yustisi yang dimulai pada Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 10.00 WIB, petugas hanya
menindak 4 orang pelanggar Prokes yang melintas tanpa menggunakan masker.

“Semoga ini menjadi salah
satu indikasi bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan Prokes
semakin meningkat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pilih DI's Way

Dari 4 pelanggar semuanya
mendapatkan sanksi membayar denda administratif ditempat sebesar Rp. 100 ribu.

Terpopuler

Artikel Terbaru