30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Budak Sabu Ponton yang Dibekuk Adalah Bandar dan Pengecer Satu Jaringa

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dua orang pelaku tindak pidana
narkotika berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di
kawasan Jalan Murjani Gang Hidayah, Kota Palangka Raya, Kamis (1/10/2020) sore.

Petugas mendapati 38 paket
narkotika jenis sabu yang sudah berada pada plastik klip kecil berikut alat
bukti lainnya seperti alat isap sabu dan uang tunai. Masing-masing barang bukti
tersebut didapati dari dua orang tersangka yakni, M. Haris alias Aris (39) dan
Rusdianor (39).

Ada 8 paket sabu seberat 4,85
gram Rusdianor dan 30 paket sabu dengan berat 140,93 gram dari tersangka Haris
yang didapati oleh anggota.

Direktur Reserse Narkoba Polda
Kalimantan Tengah Kombes Pol Bonny Djianto menuturkan adanya penangkapan yang
dilakukan oleh anggotanya itu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di
lokasi sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Ini Dugaan Sementara Penyebab Bus Damri Nyemplung Parit

“Giat yang kami lakukan ini
sangat tertutup karena rumahnya juga hampir sama. Beberapa giat terakhir selalu
salah rumah. Oleh karena itu operasi dilakukan secara terukur,” kata
Bonny, Jumat (2/10).

Alhasil, petugas berhasil
mendapati dua orang pelaku dalam satu jaringan di lokasi yang berbeda.
Sedangkan menurut informasi yang dihimpun beberapa orang yang diduga terlibat
berhasil kabur membawa barang bukti lainnya.

Kombes Bonny membeberkan, Haris
yang berperan sebagai bandar atau memasok kebutuhan sabu kepada Rusdianor untuk
diecer dan dijual kembali. “Kami amankan kemudian tetap kami lakukan
pengembangan terhadap jaringan yang mulai menjamur di kawasan itu,”
katanya.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat
(1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika ancaman hukuman 20 tahun dan uang 10 miliar hingga hukuman mati.

Baca Juga :  Aparat Diminta Ungkap Pemain Besar ‘Illegal Tapping’ di Sangasanga

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dua orang pelaku tindak pidana
narkotika berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di
kawasan Jalan Murjani Gang Hidayah, Kota Palangka Raya, Kamis (1/10/2020) sore.

Petugas mendapati 38 paket
narkotika jenis sabu yang sudah berada pada plastik klip kecil berikut alat
bukti lainnya seperti alat isap sabu dan uang tunai. Masing-masing barang bukti
tersebut didapati dari dua orang tersangka yakni, M. Haris alias Aris (39) dan
Rusdianor (39).

Ada 8 paket sabu seberat 4,85
gram Rusdianor dan 30 paket sabu dengan berat 140,93 gram dari tersangka Haris
yang didapati oleh anggota.

Direktur Reserse Narkoba Polda
Kalimantan Tengah Kombes Pol Bonny Djianto menuturkan adanya penangkapan yang
dilakukan oleh anggotanya itu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di
lokasi sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Ini Dugaan Sementara Penyebab Bus Damri Nyemplung Parit

“Giat yang kami lakukan ini
sangat tertutup karena rumahnya juga hampir sama. Beberapa giat terakhir selalu
salah rumah. Oleh karena itu operasi dilakukan secara terukur,” kata
Bonny, Jumat (2/10).

Alhasil, petugas berhasil
mendapati dua orang pelaku dalam satu jaringan di lokasi yang berbeda.
Sedangkan menurut informasi yang dihimpun beberapa orang yang diduga terlibat
berhasil kabur membawa barang bukti lainnya.

Kombes Bonny membeberkan, Haris
yang berperan sebagai bandar atau memasok kebutuhan sabu kepada Rusdianor untuk
diecer dan dijual kembali. “Kami amankan kemudian tetap kami lakukan
pengembangan terhadap jaringan yang mulai menjamur di kawasan itu,”
katanya.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat
(1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika ancaman hukuman 20 tahun dan uang 10 miliar hingga hukuman mati.

Baca Juga :  Aparat Diminta Ungkap Pemain Besar ‘Illegal Tapping’ di Sangasanga

Terpopuler

Artikel Terbaru