30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bawaslu: 600 Lebih ASN Tidak Netral di Pilkada Serentak

JAKARTA-Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut terlibat dalam
Pilkada serentak 2020. Hal ini pun disoroti oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) karena dianggap tidak netral.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afiffuddin mengatakan
setidaknya sudah hampir 600 ASN yang dianggap tidak netral tersebut. 600 ASN
tersebut saat ini sedang diproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“‎Kalau soal netralitas ASN, data kami sekarang sudah
hampir 600 diproses di KASN, itu dari 1.300 pelanggaran dan temuan masyarakat,”
ujar Afif dalam diskusi yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10).

Afif mengaku kaget dengan temuan tersebut. Karena begitu
banyaknya ASN yang tidak netral dalam hajatan serentak lima tahunan pemilihan
kepala daerah ini. “Jadi memang besar sekali soal ASN yang tidak netral dalam
Pilkada kali ini,” katanya.

Baca Juga :  Vaksin Bandung

Afif berujar, ASN tidak netral itu banyak yang menggunakan
fasilitas-fasilitas pemerintah daerah demi Pilkada serentak 2020 ini. Padahal
sejatinya pemanfaatan fasilitas negara dilarang untuk kepentingan Pemilu.

“Pemanfaatan fasilitas pemerintah ada yang menggunakan
mobil dinas, fasilitas pemda dan sebagainya. Jadi itu yang terjadi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan menilai calon petahana
dalam Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menggerakan ASN melakukan
pelanggaran netralitas. Sebab menurutnya petahana memiliki akses birokrasi di
daerah yang dia pimpin.

“Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan
akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana,” ujar Abhan
kepada wartawan, Kamis (1/10).

Dia mengatakan dari 270 daerah yang menyelenggarakan
pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala
daerah. Apalagi, petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di
daerahnya. Sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.

Baca Juga :  Hanoman Ngerock

“Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi
kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya,” katanya.

Tak hanya sampai di situ, Abhan menjelaskan alasan ASN
ketap dilibatkan tiap kontestasi pemilu atau pilkada. Abhan mencontohkan, ASN
memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai sehingga bisa menjadi tim penyusun
program dan materi kampanye.

ASN, lanjutnya, punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok
desa dengan jumlah variasi berbeda. Dia menjabarkan petahana memiliki wewenang
strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan
kegiatan. 

JAKARTA-Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut terlibat dalam
Pilkada serentak 2020. Hal ini pun disoroti oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) karena dianggap tidak netral.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afiffuddin mengatakan
setidaknya sudah hampir 600 ASN yang dianggap tidak netral tersebut. 600 ASN
tersebut saat ini sedang diproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“‎Kalau soal netralitas ASN, data kami sekarang sudah
hampir 600 diproses di KASN, itu dari 1.300 pelanggaran dan temuan masyarakat,”
ujar Afif dalam diskusi yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10).

Afif mengaku kaget dengan temuan tersebut. Karena begitu
banyaknya ASN yang tidak netral dalam hajatan serentak lima tahunan pemilihan
kepala daerah ini. “Jadi memang besar sekali soal ASN yang tidak netral dalam
Pilkada kali ini,” katanya.

Baca Juga :  Vaksin Bandung

Afif berujar, ASN tidak netral itu banyak yang menggunakan
fasilitas-fasilitas pemerintah daerah demi Pilkada serentak 2020 ini. Padahal
sejatinya pemanfaatan fasilitas negara dilarang untuk kepentingan Pemilu.

“Pemanfaatan fasilitas pemerintah ada yang menggunakan
mobil dinas, fasilitas pemda dan sebagainya. Jadi itu yang terjadi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan menilai calon petahana
dalam Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menggerakan ASN melakukan
pelanggaran netralitas. Sebab menurutnya petahana memiliki akses birokrasi di
daerah yang dia pimpin.

“Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan
akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana,” ujar Abhan
kepada wartawan, Kamis (1/10).

Dia mengatakan dari 270 daerah yang menyelenggarakan
pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala
daerah. Apalagi, petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di
daerahnya. Sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.

Baca Juga :  Hanoman Ngerock

“Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi
kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya,” katanya.

Tak hanya sampai di situ, Abhan menjelaskan alasan ASN
ketap dilibatkan tiap kontestasi pemilu atau pilkada. Abhan mencontohkan, ASN
memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai sehingga bisa menjadi tim penyusun
program dan materi kampanye.

ASN, lanjutnya, punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok
desa dengan jumlah variasi berbeda. Dia menjabarkan petahana memiliki wewenang
strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan
kegiatan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru