29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Aparat Diminta Tuntaskan Proses Hukum Illegal Logging di Barito Utara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aparat berwenang diminta melakukan proses hukum kasus dugaan illegal logging di Kabupaten Barito Utara yang telah dilakukan penangkapan oleh Tim Patroli Pengamanan Hutan pada 19 Agustus 2021 lalu.

Penangkapan truk bermuatan kayu jenis keruing yang diduga ilegal karena menggunakan dokumen palsu milik CV. Prima Sumber Makmur (PSM) itu dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Patas, Ampah Kota, Desa Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Koordinator Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper, Kamis (2/9/21) mendesak agar proses hukum terhadap penangkapan kayu illegal jenis keruing yang dilakukan Tim Patroli Pengamanan Hutan.

Menurut Ingkit, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, truk disopiri Hasyim bin Syahrul itu bermuatan kayu olahan sebanyak 13 M2 milik CV PSM yang beroperasi di wilayah Bintang Ninggi, Kabupaten Barito Utara. Rencananya akan dibawa menuju Amuntai, Kalimantan Selatan, dengan menggunakan nota angkutan dan daftar kayu olahan dengan Surat Angkutan Lelang (SAL) No.004/SAL-KB/III/2021.

“Ada indikasi pelanggaran dalam kegiatan pengangkutan dengan nota angkutan itu tidak sah atau melanggar hukum di NKRI. Dokumen yang dibawa oleh sopir merupakan produk industri, namun kenyataannya, kayu yang diangkut merupakan produk sirkel/chainsaw. Kayu bukan dari bansaw, tetapi berasal dari kawasan hutan yang termasuk dalam wilayah UPT. KPHP Barito Tengah. Indikasi tindak pidana sangat jelas dalam penggunaan dokumen yang tidak sah,” kata Ingkit Djaper melalui rilisnya yang diterima redaksi prokalteng.co, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga :  Mantan Kades Hanjak Maju Terjerat Korupsi Dana Desa 269 Juta Lebih

Lebih lanjut menurut Ingkit, pelanggaran tindak pidana sudah sangat jelas, karena berdasarkan laporan faktual menyatakan bahwa CV. PSM ini dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan pihak terkait lainnya tidak operasional atau tidak ada kegiatan. Oleh karena itu maka BPKH wajib untuk melakukan analisa dan menyatakan status kawasan hutan tempat kayu yang telah di tebang tersebut.

“Dalam hal ini siapa yang menyuruh Hasyim dan siapa Direktur CV PSM harus juga ditindaklajuti sesuai proses hukum berlaku. Kami mendesak agar Dinas Kehutanan Kalteng menyikapi ini sebagai pintu masuk pengembangan kasus selanjutnya,” kata Ingkit Djaper.

Penuntasan penggunaan dokumen yang tidak sah dan diduga palsu ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran. Pihaknya berharap KLHK (BPHP) dan Polda Kalteng bersikap proporsional dan professional dalam perihal pemberantasan doikumen-dokumen tidak sah/palsu ini.

Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana kehutanan kasus illegal loging ini dilakukan Sabtu (28/9/21). Hal ini sesuai Laporan Kejadian No. LK.01/DISHUT/PPNS/2021 tanggal 28 Agustus 2021. Adapun gelar perkara ini dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan, PPNS Dishut Kalteng, BPHP Wilayah X, Korwas PPNS, BPPHLHK Wilayah I, Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan, Advokat, Tim Dishut Kalteng dan UPT. KPHP Barito Tengah Unit VI dan VIII.

Baca Juga :  Lagi, Damkar Hancurkan Sarang Tawon

Berdasarkan informasi lapangan dan rangkaian kronologisnya, saat ini banyak sekali beredar dokumen aspal/tidak sah dari wilayah Barito khususnya Murung Raya dan Barito Utara. Bila hal-hal seperti ini tidak segera ditertibkan dengan reaktif, maka kerugian Negara sangat besar apalagi dalam masa pandemic seperti saat ini.

Asumsinya, apabila dalam waktu 1 (satu) minggu kayu-kayu masak keluar dari Barito Utara 10 truk saja maka kerugian yang kita dapatkan 1 truk memuat asumsi (asumsi 10 m3), @ 1 m3 = Rp. 4.500.000, 10 truk x 10 m3 = 100 m3, jadi Rp. 4.500.000 x 100 m3 = Rp. 450.000.000. PNBP yang tidak terbayar 2 x 100 m3 x PSDH 81.000 = 16.200.000, 2 x 100 m3 x DR   16,5       =  47.850.000 sehingga totalnya 64. 050.000. hal ini belum termasuk PPN dan PPH yang harus masuk ke daerah.

Secara terpisah Kepala Bidang Perlindungan Pengamanan Hutan dan hasil Hutan, Joni Harta, menurut Ingkit, membenarkan perihal adanya penangkapan tersebut. Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjuti bsesuai dengan aturan berlaku. “Benar ada penangkapan yang dilakukan oleh Tim dan akan disikapi sesuai aturan hokum berlaku,” katanya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aparat berwenang diminta melakukan proses hukum kasus dugaan illegal logging di Kabupaten Barito Utara yang telah dilakukan penangkapan oleh Tim Patroli Pengamanan Hutan pada 19 Agustus 2021 lalu.

Penangkapan truk bermuatan kayu jenis keruing yang diduga ilegal karena menggunakan dokumen palsu milik CV. Prima Sumber Makmur (PSM) itu dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Patas, Ampah Kota, Desa Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Koordinator Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper, Kamis (2/9/21) mendesak agar proses hukum terhadap penangkapan kayu illegal jenis keruing yang dilakukan Tim Patroli Pengamanan Hutan.

Menurut Ingkit, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, truk disopiri Hasyim bin Syahrul itu bermuatan kayu olahan sebanyak 13 M2 milik CV PSM yang beroperasi di wilayah Bintang Ninggi, Kabupaten Barito Utara. Rencananya akan dibawa menuju Amuntai, Kalimantan Selatan, dengan menggunakan nota angkutan dan daftar kayu olahan dengan Surat Angkutan Lelang (SAL) No.004/SAL-KB/III/2021.

“Ada indikasi pelanggaran dalam kegiatan pengangkutan dengan nota angkutan itu tidak sah atau melanggar hukum di NKRI. Dokumen yang dibawa oleh sopir merupakan produk industri, namun kenyataannya, kayu yang diangkut merupakan produk sirkel/chainsaw. Kayu bukan dari bansaw, tetapi berasal dari kawasan hutan yang termasuk dalam wilayah UPT. KPHP Barito Tengah. Indikasi tindak pidana sangat jelas dalam penggunaan dokumen yang tidak sah,” kata Ingkit Djaper melalui rilisnya yang diterima redaksi prokalteng.co, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga :  Mantan Kades Hanjak Maju Terjerat Korupsi Dana Desa 269 Juta Lebih

Lebih lanjut menurut Ingkit, pelanggaran tindak pidana sudah sangat jelas, karena berdasarkan laporan faktual menyatakan bahwa CV. PSM ini dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan pihak terkait lainnya tidak operasional atau tidak ada kegiatan. Oleh karena itu maka BPKH wajib untuk melakukan analisa dan menyatakan status kawasan hutan tempat kayu yang telah di tebang tersebut.

“Dalam hal ini siapa yang menyuruh Hasyim dan siapa Direktur CV PSM harus juga ditindaklajuti sesuai proses hukum berlaku. Kami mendesak agar Dinas Kehutanan Kalteng menyikapi ini sebagai pintu masuk pengembangan kasus selanjutnya,” kata Ingkit Djaper.

Penuntasan penggunaan dokumen yang tidak sah dan diduga palsu ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran. Pihaknya berharap KLHK (BPHP) dan Polda Kalteng bersikap proporsional dan professional dalam perihal pemberantasan doikumen-dokumen tidak sah/palsu ini.

Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana kehutanan kasus illegal loging ini dilakukan Sabtu (28/9/21). Hal ini sesuai Laporan Kejadian No. LK.01/DISHUT/PPNS/2021 tanggal 28 Agustus 2021. Adapun gelar perkara ini dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan, PPNS Dishut Kalteng, BPHP Wilayah X, Korwas PPNS, BPPHLHK Wilayah I, Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan, Advokat, Tim Dishut Kalteng dan UPT. KPHP Barito Tengah Unit VI dan VIII.

Baca Juga :  Lagi, Damkar Hancurkan Sarang Tawon

Berdasarkan informasi lapangan dan rangkaian kronologisnya, saat ini banyak sekali beredar dokumen aspal/tidak sah dari wilayah Barito khususnya Murung Raya dan Barito Utara. Bila hal-hal seperti ini tidak segera ditertibkan dengan reaktif, maka kerugian Negara sangat besar apalagi dalam masa pandemic seperti saat ini.

Asumsinya, apabila dalam waktu 1 (satu) minggu kayu-kayu masak keluar dari Barito Utara 10 truk saja maka kerugian yang kita dapatkan 1 truk memuat asumsi (asumsi 10 m3), @ 1 m3 = Rp. 4.500.000, 10 truk x 10 m3 = 100 m3, jadi Rp. 4.500.000 x 100 m3 = Rp. 450.000.000. PNBP yang tidak terbayar 2 x 100 m3 x PSDH 81.000 = 16.200.000, 2 x 100 m3 x DR   16,5       =  47.850.000 sehingga totalnya 64. 050.000. hal ini belum termasuk PPN dan PPH yang harus masuk ke daerah.

Secara terpisah Kepala Bidang Perlindungan Pengamanan Hutan dan hasil Hutan, Joni Harta, menurut Ingkit, membenarkan perihal adanya penangkapan tersebut. Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjuti bsesuai dengan aturan berlaku. “Benar ada penangkapan yang dilakukan oleh Tim dan akan disikapi sesuai aturan hokum berlaku,” katanya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru