33.8 C
Jakarta
Thursday, October 10, 2024

Tak Berkutik! Kasus Narkoba dan Senpi Jebloskan Kakak Beradik ke Penja

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Apes, lantaran miliki empat
paket sabu seberat 58,67 gram pria berinisial AR alias O warga Desa Tumbang
Emas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ini tak bisa berbuat banyak
setelah berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Kalteng, Kamis (28/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tidak hanya AR, ternyata nasib apes juga dialami oleh adik
AR berinisial H, pria yang awalnya tertidur di lanting tempat kerja ini sontak
kaget saat mengetahui kedatangan aparat kepolisian.

Alhasil, setelah terbangun dari tidurnya petugas yang
melakukan pengembangan kasus narkoba dari tersangka AR ini juga melakukan
penggeledahan terhadap H. Namun siapa sangka ternyata petugas menemukan satu
barang bukti berupa satu pucuk senjata atau senpi rakitan jenis revolver dan
dua butir amunisi yang diakui miliknya.

Akibat menyimpan dan miliki senpi ilegal tersebut kini H
yang juga adik dari AR ini pun terpaksa diamankan petugas Ditresnarkoba Polda
Kalteng untuk dilakukan pengembangan oleh Ditreskrimum.

Baca Juga :  Tak Tahan Lihat Janda Jalan Sendirian, Akhirnya Diseret ke Semak-Semak

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui
Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo menjelaskan, pada saat dilakukan
penangkapan terhadap AR tersangka kasus narkoba ini, petugas juga melakukan
penggeledahan dan menemukan barang bukti empat paket kristal yang diduga sabu
milik AR.

 

“Pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan
petugas berhasil menemukan empat paket kristal diduga sabu-sabu dengan berat
58,57 gram dan barang bukti lainnya,” kata Kombes Pol Nono Wardoyo, Selasa
(2/2).

Didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro, Nono
menjelaskan bahwa, pada saat mengamankan AR, kemudian petugas melakukan
pengembangan di TKP di pinggir sungai atau di atas lanting dan petugas berhasil
mengamankan seorang laki-laki. Dimana pada saat penggeledahan di tas yang
dimiliki oleh H tersebut petugas juga berhasil mengamankan satu pucuk senpi
rakitan berserta dua peluru.

Baca Juga :  Pindahan Rumah, Sopir Jasa Angkut Malah Gasak Perhiasan

“Laki-laki berinisial H yang membawa senpi ini adalah
adik dari tersangka AR yang kita amankan di Kabupaten Gunung Mas, kebetulan
kakaknya berprofesi sebagai penambang emas. Untuk kasus senpi ditangani oleh
Ditreskrimum Polda Kalteng,” katanya.

Ungkapnya, kedua tersangka kemudian di bawa ke Kantor
Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses menyelidiki lebih lanjut

Sementara itu selain dua tersangka kasus berbeda tersebut,
pada Selasa (2/2) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari Ditresnarkoba Polda Kalteng
juga berhasil mengamankan satu tersangka narkotika berinisial ZU. Pria 35 tahun
ini diamankan di salah satu rumah yang berada di Jalan Rindang Banua Gang.
Sewarga Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Saat dilakukan
penggeledahan terhadap tersangka ZU petugas berhasil menemukan sebanyak 21
paket kristal diduga sabu dengan berat 7,60 gram dan kita bawa ke Kantor
Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”
pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Apes, lantaran miliki empat
paket sabu seberat 58,67 gram pria berinisial AR alias O warga Desa Tumbang
Emas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ini tak bisa berbuat banyak
setelah berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Kalteng, Kamis (28/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tidak hanya AR, ternyata nasib apes juga dialami oleh adik
AR berinisial H, pria yang awalnya tertidur di lanting tempat kerja ini sontak
kaget saat mengetahui kedatangan aparat kepolisian.

Alhasil, setelah terbangun dari tidurnya petugas yang
melakukan pengembangan kasus narkoba dari tersangka AR ini juga melakukan
penggeledahan terhadap H. Namun siapa sangka ternyata petugas menemukan satu
barang bukti berupa satu pucuk senjata atau senpi rakitan jenis revolver dan
dua butir amunisi yang diakui miliknya.

Akibat menyimpan dan miliki senpi ilegal tersebut kini H
yang juga adik dari AR ini pun terpaksa diamankan petugas Ditresnarkoba Polda
Kalteng untuk dilakukan pengembangan oleh Ditreskrimum.

Baca Juga :  Tak Tahan Lihat Janda Jalan Sendirian, Akhirnya Diseret ke Semak-Semak

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui
Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo menjelaskan, pada saat dilakukan
penangkapan terhadap AR tersangka kasus narkoba ini, petugas juga melakukan
penggeledahan dan menemukan barang bukti empat paket kristal yang diduga sabu
milik AR.

 

“Pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan
petugas berhasil menemukan empat paket kristal diduga sabu-sabu dengan berat
58,57 gram dan barang bukti lainnya,” kata Kombes Pol Nono Wardoyo, Selasa
(2/2).

Didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro, Nono
menjelaskan bahwa, pada saat mengamankan AR, kemudian petugas melakukan
pengembangan di TKP di pinggir sungai atau di atas lanting dan petugas berhasil
mengamankan seorang laki-laki. Dimana pada saat penggeledahan di tas yang
dimiliki oleh H tersebut petugas juga berhasil mengamankan satu pucuk senpi
rakitan berserta dua peluru.

Baca Juga :  Pindahan Rumah, Sopir Jasa Angkut Malah Gasak Perhiasan

“Laki-laki berinisial H yang membawa senpi ini adalah
adik dari tersangka AR yang kita amankan di Kabupaten Gunung Mas, kebetulan
kakaknya berprofesi sebagai penambang emas. Untuk kasus senpi ditangani oleh
Ditreskrimum Polda Kalteng,” katanya.

Ungkapnya, kedua tersangka kemudian di bawa ke Kantor
Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses menyelidiki lebih lanjut

Sementara itu selain dua tersangka kasus berbeda tersebut,
pada Selasa (2/2) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari Ditresnarkoba Polda Kalteng
juga berhasil mengamankan satu tersangka narkotika berinisial ZU. Pria 35 tahun
ini diamankan di salah satu rumah yang berada di Jalan Rindang Banua Gang.
Sewarga Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Saat dilakukan
penggeledahan terhadap tersangka ZU petugas berhasil menemukan sebanyak 21
paket kristal diduga sabu dengan berat 7,60 gram dan kita bawa ke Kantor
Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru