PALANGKA RAYA-Momentum Idulfitri
menjadi berkah tersendiri bagi narapidana (napi), khususnya yang beragama Islam.
Bagi mereka yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di lembaga
pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan), diusulkan mendapat
pengurangan hukuman atau remisi.
Tahun ini, bertepatan
dengan perayaan Idulfitri, 1.540 napi se-Kalimantan Tengah (Kalteng) dipastikan
berhak mendapat remisi. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalteng, Juliasman Purba.
โKami
menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan
HAM Rl Nomor: PAS-PK.01.01.02-398 tanggal 24 April 2019, tentang pelaksanaan pemberian
remisi khusus Hari Raya ldulfitri 2019 kepada narapidana,โ kata Juliasman
Purba kepada Kalteng Pos melalui surat resminya, Jumat (31/5).
Lebih lanjut
dikatakannya, data rekapitulasi usulan remisi khusus Hari Raya ldulfitri 2019
di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah adalah
sebanyak 1.510 orang. (nue/ce/ala)
DATA NAPI DAPAT REMISI
SE-KALTENG
NO DAERAH PENJARA DAPAT REMISI
1 Palangka
Raya Lapas Klas IIA 353 orang
2 Palangka
Raya Rutan Klas IIA 117 orang
3 Palangka
Raya Lapas Klas II 11 orang
4 Palangka
Raya Lapas Perempuan Klas IIA 29
orang
4 Pangkalan
Bun Lapas Klas IIB 308 orang
5 Muara Teweh Lapas Klas IIB 111 orang
6 Sampit Lapas Klas IIB 337 orang
7 Kasongan Lapas Klas II Narkotika 52 orang
8 Sukamara Lapas Klas III 5 orang
9 Kuala
Kapuas Lapas Klas IIB 137 orang
10 Buntok Lapas Klas IIB 108 orang
11 Tamiang
Layang Lapas Klas IIB 72 orang
TOTAL 1.540
ORANG
SUMBER: KANWIL KEMENKUM & HAM KALTENG