26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dikirim Via JNE, Polda Kalteng Sita 1 Kg Ganja Kering

PALANGKA RAYA – Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng menyita satu
kilogram ganja kering siap edar, kemarin (18/6). Barang haram itu diamankan di
kantor jasa pengiriman JNE, Jalan Seth Adji Palangka Raya.

Selain daun ganja kering, dalam penangkapan
yang dipimpin Ps Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Joan Verdianto diamankan juga satu
tersangka berinisial RZ (35), warga Jalan Kencana V.

Awalnya polisi menerima laporan
warga yang menginformasikan bahwa akan ada pengambilan paket di kantor jasa
pengiriman JNE. Menanggapi laporan itu, tim pun melakukan pengintaian.

“Setelah kami dapatkan terduga
pelaku, kami melakukan penyergapan. Tersangka dan barang bukti sudah kami
amankan di kantor,” ucap Dirresnarkoba Kombes Pol Wijonarko seraya menyampaikan
pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

Baca Juga :  Tekon Pencuri Masker Terancam Dipecat Tidak Hormat

Hasil pengembangan, polisi
mengamankan empat pelaku lain. Mereka adalah MH (45) warga Jalan Pinus, GS (49),
DM (45) honorer yang tinggal di Jalan Garuda 11 dan  GD (33) yang merupakan PNS warga Kahayan
Hilir.

Pada hari yang sama, anggota
Subdit III yang dipimpin AKBP Ronni William Manusiwa juga menggerebek sebuah barak
di Gang Sayur, Jalan Dr Murjani. Polisi mengamankan pasangan suami istri
berinisial SP (42) dan RY (36).

Barang bukti yang diamankan
berupa  59 paket sabu dengan berat kotor
16,57 gram. Selain itu, juga disita 15 butir pil ekstasi, satu buah timbangan
digital, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp1,4 juta, serta barang bukti
lainnya. (ram/ce/ctk/nto)

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Jaksa Tuntut Maria Empat Tahun Penjara

PALANGKA RAYA – Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng menyita satu
kilogram ganja kering siap edar, kemarin (18/6). Barang haram itu diamankan di
kantor jasa pengiriman JNE, Jalan Seth Adji Palangka Raya.

Selain daun ganja kering, dalam penangkapan
yang dipimpin Ps Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Joan Verdianto diamankan juga satu
tersangka berinisial RZ (35), warga Jalan Kencana V.

Awalnya polisi menerima laporan
warga yang menginformasikan bahwa akan ada pengambilan paket di kantor jasa
pengiriman JNE. Menanggapi laporan itu, tim pun melakukan pengintaian.

“Setelah kami dapatkan terduga
pelaku, kami melakukan penyergapan. Tersangka dan barang bukti sudah kami
amankan di kantor,” ucap Dirresnarkoba Kombes Pol Wijonarko seraya menyampaikan
pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

Baca Juga :  Tekon Pencuri Masker Terancam Dipecat Tidak Hormat

Hasil pengembangan, polisi
mengamankan empat pelaku lain. Mereka adalah MH (45) warga Jalan Pinus, GS (49),
DM (45) honorer yang tinggal di Jalan Garuda 11 dan  GD (33) yang merupakan PNS warga Kahayan
Hilir.

Pada hari yang sama, anggota
Subdit III yang dipimpin AKBP Ronni William Manusiwa juga menggerebek sebuah barak
di Gang Sayur, Jalan Dr Murjani. Polisi mengamankan pasangan suami istri
berinisial SP (42) dan RY (36).

Barang bukti yang diamankan
berupa  59 paket sabu dengan berat kotor
16,57 gram. Selain itu, juga disita 15 butir pil ekstasi, satu buah timbangan
digital, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp1,4 juta, serta barang bukti
lainnya. (ram/ce/ctk/nto)

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Jaksa Tuntut Maria Empat Tahun Penjara

Terpopuler

Artikel Terbaru