26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Korban Pembacokan Mantan Kades Lewati Masa-Masa Kritis

MUARA TEWEH-Kondisi
Askameng (49) korban dari pembacokan oleh Sukarni (50) mantan kepala desa Ipu
Kecamatan Lahei kabarnya sudah melewati masa-masa kritisnya, dan sekarang sudah
tahap pemulihan.

Perawat Jaga Ruang ICU
Rumah Sakit RSUD Muara Teweh Lisma Mawarni mengatakan, bahwa pasien atas nama
Askameng (49) keadaannya sudah membaik, dan sudah tahap pemulihan.

“Sekarang
kondisinya bisa dikatakan sudah baik, tinggal pemulihan saja. Memang ada
beberapa luka di bagian tubuhnya yakni bagian lengan, kaki dan kepala. Yang
paling parah bagian kepala karena menurut keterangan dokter spesialis yang
menangani saat itu, ada sedikit bagian dari isi otaknya yang di buang,”
ungkap perawat tersebut yang didampingi oleh Humas RSUD Muara Teweh, Sabtu
(15/6).

Baca Juga :  Perkosa Gadis Kembar, Enam Remaja Divonis Penjara

Lebih lanjut ia
menerangkan bahwa keadaan pasien sekarang masih memerlukan pemeriksaan
lanjutan, akan tetapi menurutnya hingga sekarang tidak ada indikasi kecacatan
pada pasien.

“Kesadaran pasien
sudah kembali normal, bahkan sesaat setelah operasi pasien sudah sadar penuh.
Sementara, untuk indikasi kecacatan pada pasien tidak ada,” katanya.

Nasib nahas yang
terjadi terhadap Askameng (50) karena terjadi perselisih paham mengenai proyek
desa. Perselisihan paham tersebut beralih ke perselisihan fisik pada tanggal 16
Januari 2018 lalu dengan Sukarni. Akibat perkelahian sengit menggunakan sajam
waktu itu, Sukarni mengalami luka bacok bagian kepala dan kedua pergelangan
tangan hampir putus. Sementara Askameng mengalami luka di tangan kanan. Dari kejadian
tersebut Askameng dinyatakan bersalah, dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.
Baru bebas bersyarat pada 13 Mei 2019 lalu.

Baca Juga :  Setelah Istrinya Tersangka, Pria Ini Jalani Pemeriksaan Kembali di Map

Mengetahui Askameng
sudah bebas, Sukarni bersama anaknya melakukan balas dendam. Sehingga terjadi
pembacokkan terhadap Askameng secara membabi buta, di rumah keluarganya Jalan
Jenderal Sudirman, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (12/6).

“Setelah kejadian pelaku langsung
menyerahkan diri. Dari cerita pelaku sendiri awalnya melihat fostingan foto di
Facebook, kemudian pelaku dan anaknya langsung mendatangi tempat lokasi korban
berada dan langsung menyerang si korban. Sehingga mengalami yang cukup serius
yakni bagian tangan, kelapa serta pipi,” kata KBO Reskrim Polres Barito Utara
(Batara), Ardianto, Kamis (13/6).(adl/uni)

MUARA TEWEH-Kondisi
Askameng (49) korban dari pembacokan oleh Sukarni (50) mantan kepala desa Ipu
Kecamatan Lahei kabarnya sudah melewati masa-masa kritisnya, dan sekarang sudah
tahap pemulihan.

Perawat Jaga Ruang ICU
Rumah Sakit RSUD Muara Teweh Lisma Mawarni mengatakan, bahwa pasien atas nama
Askameng (49) keadaannya sudah membaik, dan sudah tahap pemulihan.

“Sekarang
kondisinya bisa dikatakan sudah baik, tinggal pemulihan saja. Memang ada
beberapa luka di bagian tubuhnya yakni bagian lengan, kaki dan kepala. Yang
paling parah bagian kepala karena menurut keterangan dokter spesialis yang
menangani saat itu, ada sedikit bagian dari isi otaknya yang di buang,”
ungkap perawat tersebut yang didampingi oleh Humas RSUD Muara Teweh, Sabtu
(15/6).

Baca Juga :  Perkosa Gadis Kembar, Enam Remaja Divonis Penjara

Lebih lanjut ia
menerangkan bahwa keadaan pasien sekarang masih memerlukan pemeriksaan
lanjutan, akan tetapi menurutnya hingga sekarang tidak ada indikasi kecacatan
pada pasien.

“Kesadaran pasien
sudah kembali normal, bahkan sesaat setelah operasi pasien sudah sadar penuh.
Sementara, untuk indikasi kecacatan pada pasien tidak ada,” katanya.

Nasib nahas yang
terjadi terhadap Askameng (50) karena terjadi perselisih paham mengenai proyek
desa. Perselisihan paham tersebut beralih ke perselisihan fisik pada tanggal 16
Januari 2018 lalu dengan Sukarni. Akibat perkelahian sengit menggunakan sajam
waktu itu, Sukarni mengalami luka bacok bagian kepala dan kedua pergelangan
tangan hampir putus. Sementara Askameng mengalami luka di tangan kanan. Dari kejadian
tersebut Askameng dinyatakan bersalah, dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.
Baru bebas bersyarat pada 13 Mei 2019 lalu.

Baca Juga :  Setelah Istrinya Tersangka, Pria Ini Jalani Pemeriksaan Kembali di Map

Mengetahui Askameng
sudah bebas, Sukarni bersama anaknya melakukan balas dendam. Sehingga terjadi
pembacokkan terhadap Askameng secara membabi buta, di rumah keluarganya Jalan
Jenderal Sudirman, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (12/6).

“Setelah kejadian pelaku langsung
menyerahkan diri. Dari cerita pelaku sendiri awalnya melihat fostingan foto di
Facebook, kemudian pelaku dan anaknya langsung mendatangi tempat lokasi korban
berada dan langsung menyerang si korban. Sehingga mengalami yang cukup serius
yakni bagian tangan, kelapa serta pipi,” kata KBO Reskrim Polres Barito Utara
(Batara), Ardianto, Kamis (13/6).(adl/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru