33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bejat! Ayah Tiri Maniak, Berkali-kali Perkosa Putrinya Disertai Siksaa

MUARA TEWEH – Sungguh bejat yang dilakukan ayah berinisial YE (31)
yang diduga telah menodai anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur.

Pelaku yang beralamat di Muara
Teweh, melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di rumah barak tempat
tinggalnya. Peristiwanya terjadi pada sekitar bulan Oktober 2018 sampai dengan
bulan April 2019.

Pelaku ditangkap Buser Satreskrim
Polres Batara, Minggu (16/6) sekitar jam 13.30 Wib, di Pelabuhan Pasar Pendopo
Jalan  Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, setelah mendapat laporan dari
keluarga korban dan korban.

Kapolres Batara AKBP Dostan
Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan
sementara, pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.

Baca Juga :  Ini Barang Bukti Untuk Lancarkan Praktik Illegal Bidan Aborsi di Barti

Dan sebelum melakukan
persetubuhan tersebut, terlebih dulu korban diancam dengan kekerasan, di antaranya
dengan menodongkan pisau ke leher korban. 

Parahnya lagi, setiap kali
tersangka mau menyetubuhi korban terkebih dahulu tersangka melakukan kekerasan
terhadap korban. Apalagi kalau korban menolak, maka korban akan disiksa dengan
menggunakan putung rokok yang masih menyala ditaruh di bagian paha korban, dan
pisau dapur digoreskan ke kaki korban.

“Tersangka juga mengancam
korban yang kan membunuh korban kalau korban menceritakan perbuatan tersebut
kepada orang lain,” bebernya, Senin (17/6)

“Pelaku dikenakan pasal 81
yo pasal 76D Jo pasal 82 yo pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU
RI No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman kurungan makaimal 15 tahun
penjara,” tandasnya. (dad/ol/nto)

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kapolsek Pahandut Sambangi Kantor Kejari

MUARA TEWEH – Sungguh bejat yang dilakukan ayah berinisial YE (31)
yang diduga telah menodai anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur.

Pelaku yang beralamat di Muara
Teweh, melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di rumah barak tempat
tinggalnya. Peristiwanya terjadi pada sekitar bulan Oktober 2018 sampai dengan
bulan April 2019.

Pelaku ditangkap Buser Satreskrim
Polres Batara, Minggu (16/6) sekitar jam 13.30 Wib, di Pelabuhan Pasar Pendopo
Jalan  Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, setelah mendapat laporan dari
keluarga korban dan korban.

Kapolres Batara AKBP Dostan
Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan
sementara, pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.

Baca Juga :  Ini Barang Bukti Untuk Lancarkan Praktik Illegal Bidan Aborsi di Barti

Dan sebelum melakukan
persetubuhan tersebut, terlebih dulu korban diancam dengan kekerasan, di antaranya
dengan menodongkan pisau ke leher korban. 

Parahnya lagi, setiap kali
tersangka mau menyetubuhi korban terkebih dahulu tersangka melakukan kekerasan
terhadap korban. Apalagi kalau korban menolak, maka korban akan disiksa dengan
menggunakan putung rokok yang masih menyala ditaruh di bagian paha korban, dan
pisau dapur digoreskan ke kaki korban.

“Tersangka juga mengancam
korban yang kan membunuh korban kalau korban menceritakan perbuatan tersebut
kepada orang lain,” bebernya, Senin (17/6)

“Pelaku dikenakan pasal 81
yo pasal 76D Jo pasal 82 yo pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU
RI No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman kurungan makaimal 15 tahun
penjara,” tandasnya. (dad/ol/nto)

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kapolsek Pahandut Sambangi Kantor Kejari

Terpopuler

Artikel Terbaru