28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Zonasi dan Pemerataan Pendidikan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020
ditetapkan oleh Kemedikbud menggunakan sistem zonasi.Adapun sistem zonasi
tersebut menggunakan tiga kriteria 1) jalur zonasi sebesar 90% (jarak terdekat
dari tempat tinggal ke sekolahpaling jauh  5 km), 2) jalur prestasi
kuota sebesar 5% ditentukan berdasarkan prestasi akademik dan non akademik, 3)
jalur perpindahan tugas orang tua/wali kuota sebesar 5%. Tiga hal tersebut
menjadi dasar saat penerimaan peserta didik baru.

Sistem zonasi memiliki kelebihan antara lain pemerataan pendidikan
yang bertujuan agar peserta didik yang memiliki kemampuan di atas rata-rata
tidak menumpuk pada satu sekolah tertentu yang dikenal dengan sekolah favorit.
Kemampuan guru yang dianggap profesional dengan latar belakang pendidikan
minimal S-1 dan sudah memiliki sertifikat pendidik. Untuk peserta didik sistem
zonasi akan mempermudah dan mendekatkan peserta didik dari tempat tinggal ke
sekolah yang dituju. Hal tersebut tentunya akan menghemat dari segi biaya dan
lebih aman karena tidak perlu menempuh perjalan yang jauh dari rumah ke
sekolah.

Baca Juga :  Komoditas Alami Penurunan Harga

Sistem zonasi yang digaungkan oleh pemerintah bertujuan untuk
pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah. Jadi, kalau
ada sekolah favorit di suatu zona, maka itu menjadi hak dari peserta didik yang
berdomisili di zona sekolah tersebut.

Kedepan diharapkan tidak ada lagi kastanisasi sekolah, tidak ada
lagi sekolah favorit dan tidak favorit. Anak-anak pandai dan kaya kumpul di
sekolah favorit, anak-anak miskin dan biasa-biasa saja kumpul di sekolah
pinggiran.

Padahal istilah sekolah favorit itu muncul karena memang peserta
didik yang pandai-pandai berkumpul pada satu sekolah. menghilangkan kastanisasi
ini, harus ada sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah dan pusat agar
pemerataan pendidikan terlaksana.Selain memiliki kelebihan sistem zonasi juga
mempunyai kekurangan serta mendapatkan penolakan dari sebagian orang tua
peserta didik. Sistem tersebut dianggap tidak dapat mengakomodir keinginan
peserta didik untuk masuk pada sekolah yang mereka anggap favorit. Sistem
zonasi juga dituding sebagai pembatasan keinginmajuan dan keinginberkembangan
bagi peserta didik yang ingin mengembangakan bakat dan minatnya pada sekolah
yang mereka anggap berkompeten walaupun jauh dari tempat domisili. Sistem
zonasi juga membatasi dan memangkas hak peserta didik untuk mendapatkan
pendidikan yang layak tanpa harus melihat jarak tempat tinggal.

Baca Juga :  Melanjutkan Program Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Kalteng

Sistem zonasi dengan segala kelebihan dan kekurangannya diharapkan dapat
menjadikan sistem pendidikan dan outpot pendidikan menjadi lebih baik dan
berkualitas untuk menjawab tantangan abad 21 demi generasi emas
Indonesia. *Guru SMPN 1 Sampit

            

 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020
ditetapkan oleh Kemedikbud menggunakan sistem zonasi.Adapun sistem zonasi
tersebut menggunakan tiga kriteria 1) jalur zonasi sebesar 90% (jarak terdekat
dari tempat tinggal ke sekolahpaling jauh  5 km), 2) jalur prestasi
kuota sebesar 5% ditentukan berdasarkan prestasi akademik dan non akademik, 3)
jalur perpindahan tugas orang tua/wali kuota sebesar 5%. Tiga hal tersebut
menjadi dasar saat penerimaan peserta didik baru.

Sistem zonasi memiliki kelebihan antara lain pemerataan pendidikan
yang bertujuan agar peserta didik yang memiliki kemampuan di atas rata-rata
tidak menumpuk pada satu sekolah tertentu yang dikenal dengan sekolah favorit.
Kemampuan guru yang dianggap profesional dengan latar belakang pendidikan
minimal S-1 dan sudah memiliki sertifikat pendidik. Untuk peserta didik sistem
zonasi akan mempermudah dan mendekatkan peserta didik dari tempat tinggal ke
sekolah yang dituju. Hal tersebut tentunya akan menghemat dari segi biaya dan
lebih aman karena tidak perlu menempuh perjalan yang jauh dari rumah ke
sekolah.

Baca Juga :  Komoditas Alami Penurunan Harga

Sistem zonasi yang digaungkan oleh pemerintah bertujuan untuk
pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah. Jadi, kalau
ada sekolah favorit di suatu zona, maka itu menjadi hak dari peserta didik yang
berdomisili di zona sekolah tersebut.

Kedepan diharapkan tidak ada lagi kastanisasi sekolah, tidak ada
lagi sekolah favorit dan tidak favorit. Anak-anak pandai dan kaya kumpul di
sekolah favorit, anak-anak miskin dan biasa-biasa saja kumpul di sekolah
pinggiran.

Padahal istilah sekolah favorit itu muncul karena memang peserta
didik yang pandai-pandai berkumpul pada satu sekolah. menghilangkan kastanisasi
ini, harus ada sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah dan pusat agar
pemerataan pendidikan terlaksana.Selain memiliki kelebihan sistem zonasi juga
mempunyai kekurangan serta mendapatkan penolakan dari sebagian orang tua
peserta didik. Sistem tersebut dianggap tidak dapat mengakomodir keinginan
peserta didik untuk masuk pada sekolah yang mereka anggap favorit. Sistem
zonasi juga dituding sebagai pembatasan keinginmajuan dan keinginberkembangan
bagi peserta didik yang ingin mengembangakan bakat dan minatnya pada sekolah
yang mereka anggap berkompeten walaupun jauh dari tempat domisili. Sistem
zonasi juga membatasi dan memangkas hak peserta didik untuk mendapatkan
pendidikan yang layak tanpa harus melihat jarak tempat tinggal.

Baca Juga :  Melanjutkan Program Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Kalteng

Sistem zonasi dengan segala kelebihan dan kekurangannya diharapkan dapat
menjadikan sistem pendidikan dan outpot pendidikan menjadi lebih baik dan
berkualitas untuk menjawab tantangan abad 21 demi generasi emas
Indonesia. *Guru SMPN 1 Sampit

            

 

Terpopuler

Artikel Terbaru