KOBAR,PROKALTENG.CO-Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda
Kalteng harus mengamankan
pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Minggu (31/1). Pelaku berinisial HN (19) itu, merupakan warga Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Arut
Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Kalteng.
Melansir laman Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Senin (1/2) Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah
melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan, bahwa saat berniat melakukan perbuatan bejatnya tersebut, ternyata pelaku dalam pengaruh minuman keras berlakohol.
“Berdasarkan
keterangan korban, awalnya korban sebut saja Bunga (12) berjalan kaki bersama
temannya Mawar (11) di wilayah Kelurahan Kotawaringin Hilir. Saat di perjalanan bertemu dengan pelaku
yang kemudian mendatangi dan mengajak korban untuk membantu menangkap ayam di sebuah kandang yang tidak jauh dari
tempat mereka bertemu,” ungkap Kasat.
Namun, di lokasi kejadian, lanjut Kasat,
bukannya menangkap ayam pelaku malah memaksa korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh.
Dituturkan
Kasat, pelaku berusaha menarik bahu korban
hingga terjatuh ke tanah. Selanjutnya menutup mulut korban dengan
tangannya agar tidak berteriak. Selain itu, pelaku juga menarik celana korban
hingga robek.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan dari tangan
pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos warna biru,
satu buah celana panjang warna hitam dan satu buah celana pendek warna merah
muda yang telah
robek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU
Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 Pidana Jo Pasal 53 KUH
Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5 miliar.ÂÂ