PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi XIII DPR RI Daerah Kalimantan Tengah, Bias Layar. Menyoroti secara tajam kondisi kelebihan kapasitas (overload) dan minimnya jumlah personel jaga di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia.
Temuan ini didapatkan dari hasil peninjauan langsung kesejumlah lapas, termasuk di wilayah Palangkaraya.
Dalam keterangannya, Bias mengungkapkan ketimpangan ekstrem antara jumlah warga binaan dan petugas. Di salah satu lokasi, tercatat ada lebih dari 600 warga binaan yang hanya diawasi oleh 77 personel secara keseluruhan.
“Rata-rata yang bermasalah itu kekurangan tempat atau overload. Hampir semua lapas yang saya kunjungi di seluruh Indonesia mengalami hal serupa. Ini akan menjadi tugas nasional kami untuk memperjuangkannya bersama pemerintah pusat,” ujar bias layar dalam keterangannya beberapa waktu lalu saat meninjau lapas di wilayah Kalteng.
Meski tingkat kerawanan pembobolan di Palangka Raya dinilai belum terlalu riskan, Bias menekankan bahwa jam kerja ( shift) petugas lapas saat ini terlalu panjang dan sangat membebani.
Petugas tidak hanya bertanggung jawab mencegah pelarian, tetapi juga harus memantau kesehatan warga binaan dan mencegah konflik internal.
“Siapa tahu ada perkelahian di dalam, mereka mungkin tidak akan mampu mengatasi itu dengan personel yang sangat terbatas. Kesehatan dan keadaan petugasnya juga harus dikasihani. Ini sudah kami catat,” tegasnya.
Kondisi ini semakin dipersulit dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran negara. Bias memaparkan bahwa hampir seluruh kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), terdampak oleh kebijakan penahanan atau pemblokiran anggaran (standby), melalui direktif presiden guna menjaga stabilitas ekonomi akibat isu geopolitik.
Menanggapi hal tersebut, Komisi XIII DPR RI berjanji akan menyuarakan persoalan ini kepada pihak eksekutif.
“Kami berharap dari pemerintah pusat, tolong anggarannya diperhatikan. Saya tidak mengatakan harus diperbesar, tapi mari kita perhatikan sama-sama. Bagaimanapun, warga binaan tetap memiliki hak hukum yang sama di republik ini,” tambah Bias.
Selain isu kapasitas, DPR juga mengingatkan pemerintah akan tantangan implementasi skema hukum pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP baru.
Skema ini memungkinkan terpidana untuk tidak dikurung di dalam sel, melainkan bekerja sosial di luar fasilitas, seperti menyapu jalan atau bekerja di instansi publik, sebelum akhirnya diizinkan pulang.
“Ini sedang kita bahas karena skema tersebut membutuhkan banyak petugas lapangan untuk mengawasi mereka. Pelaksanaannya di mana saja, sangat tergantung pada putusan Pengadilan Negeri dan koordinasi dengan pihak lapas,” pungkasnya.
DPR memastikan akan terus memantau kesiapan infrastruktur dan SDM pemasyarakatan agar kebijakan baru tersebut dapat berjalan optimal. (her)


