29.7 C
Jakarta
Friday, September 19, 2025

KPU Kalteng Pastikan Penetapan Calon Terpilih Barito Utara Pasca Putusan MK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi, Wawan Wiraatmaja. Menyampaikan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Jimmy Carter dan Inriyati Karawaheni, KPU Barito Utara akan segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (17/9). Dengan adanya putusan itu, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.

“Rapat pleno KPU Barut paling lambat dilaksanakan tiga hari setelah putusan MK diterima. Rencananya pada tanggal 20 September,” jelas Wawan, Rabu (17/9).

Wawan menambahkan, setelah pleno penetapan calon terpilih digelar, KPU Barito Utara akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada DPRD.

Baca Juga :  Jimmy-Inri Gali Lebih Banyak Masukan yang Berguna Dalam Menjalankan Program-Program Pro Rakyat

Selanjutnya, DPRD akan melaksanakan sidang paripurna untuk mengusulkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Presiden melalui Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sebelumnya, MK resmi menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Jimmy Carter dan Inriyati Karawaheni, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan tersebut disampaikan dalam sidang perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (17/9).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan permohonan Jimmy–Inry tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat pengajuan sengketa hasil pilkada sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

Anggota Majelis Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menjelaskan pasangan Jimmy–Inry meraih 36.989 suara, sementara pasangan Shalahuddin–Felix Sonadie Y Tingang memperoleh 40.400 suara.

Baca Juga :  Sanksi Berat Mengancam Aparatur Negara Terlibat TSM di Pilkada Kalteng

Selisih keduanya mencapai 3.411 suara atau 4,42 persen, jauh di atas ambang batas selisih yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016. “Dengan selisih tersebut, pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan. Artinya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” jelas Daniel.

Majelis pun menyatakan eksepsi termohon maupun pihak terkait yang menilai Jimmy–Inry tidak memiliki legal standing beralasan menurut hukum. Dengan putusan ini, Shalahuddin–Felix tetap sah sebagai pemenang PSU Pilkada Barito Utara. (hfz)

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi, Wawan Wiraatmaja. Menyampaikan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Jimmy Carter dan Inriyati Karawaheni, KPU Barito Utara akan segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (17/9). Dengan adanya putusan itu, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.

“Rapat pleno KPU Barut paling lambat dilaksanakan tiga hari setelah putusan MK diterima. Rencananya pada tanggal 20 September,” jelas Wawan, Rabu (17/9).

Wawan menambahkan, setelah pleno penetapan calon terpilih digelar, KPU Barito Utara akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada DPRD.

Baca Juga :  Jimmy-Inri Gali Lebih Banyak Masukan yang Berguna Dalam Menjalankan Program-Program Pro Rakyat

Selanjutnya, DPRD akan melaksanakan sidang paripurna untuk mengusulkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Presiden melalui Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sebelumnya, MK resmi menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Jimmy Carter dan Inriyati Karawaheni, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan tersebut disampaikan dalam sidang perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (17/9).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan permohonan Jimmy–Inry tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat pengajuan sengketa hasil pilkada sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

Anggota Majelis Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menjelaskan pasangan Jimmy–Inry meraih 36.989 suara, sementara pasangan Shalahuddin–Felix Sonadie Y Tingang memperoleh 40.400 suara.

Baca Juga :  Sanksi Berat Mengancam Aparatur Negara Terlibat TSM di Pilkada Kalteng

Selisih keduanya mencapai 3.411 suara atau 4,42 persen, jauh di atas ambang batas selisih yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016. “Dengan selisih tersebut, pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan. Artinya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” jelas Daniel.

Majelis pun menyatakan eksepsi termohon maupun pihak terkait yang menilai Jimmy–Inry tidak memiliki legal standing beralasan menurut hukum. Dengan putusan ini, Shalahuddin–Felix tetap sah sebagai pemenang PSU Pilkada Barito Utara. (hfz)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru