PROKALTENG.CO – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah yang akan berlangsung pada 24-26 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain Ibrohim meminta seluruh pasangan calon (paslon) pilkada untuk segera menurunkan APK mereka sebelum masa tenang dimulai.
“Semua jenis APK, seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, hingga billboard harus dibersihkan secara tuntas,” ujar Harmain, Rabu (20/11).
Sebagai langkah persiapan, KPU Kalteng telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa setiap paslon bertanggung jawab membersihkan APK mereka. APK yang masih terpasang selama masa tenang akan dianggap melanggar aturan karena dikategorikan sebagai aktivitas kampanye di luar jadwal.
Selain membersihkan APK, KPU juga mengingatkan para peserta Pilkada untuk menonaktifkan akun media sosial resmi mereka selama masa tenang. Paslon dilarang melakukan aktivitas apa pun yang dapat dianggap sebagai kampanye, termasuk kegiatan sosialisasi, keagamaan, atau bentuk komunikasi lainnya yang berpotensi melanggar aturan.
“Kami juga menegaskan bahwa iklan di media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring, dilarang selama masa tenang,” tambah Harmain.
Ia berharap seluruh peserta pilkada mematuhi aturan ini demi memastikan proses pemilu berjalan dengan aman, tertib, dan berintegritas.
Untuk itu, KPU Kalteng mengimbau agar seluruh ketentuan tersebut dijalankan sepenuhnya oleh paslon dan tim sukses mereka untuk mendukung suasana kondusif menjelang hari pencoblosan.(hfz/hnd)