NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau antara paslon Rizky-Hamid dan Hendra-Budiman akan diputuskan MK dalam sidang hari ini, Selasa (4/2).
Jeffriko Seran sebagai Kuasa Hukum Rizky-Hamid mengatakan, berdasarkan persidangan sebelumnya, pihak Hendra-Budiman tidak dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Rizky-Hamid.
“Harapan kita berdasarkan jawaban kita sebelumnya, pihak terkait sudah kita bacakan di persidangan lalu. Itu sudah membuktikan dan menjawab kepada permohonan mereka dari pasangan Hendra-Budiman,” katanya, Selasa (4/2/2025).
Dia mengatakan, bahwa sebenarnya apa yang mereka dalilkan terkait masalah pembagian uang, terkait permasalahan pelanggaran-pelanggaran, dan terkait permasalahan TPS sudah pihaknya jawab semua.
Bahkan dikataknya lagi, menurut majelis hakim, permohonan dari pasangan Hendra-Budiman yang dijawab oleh KPU Lamandau sebagai termohon, dari hasil pemeriksaan tidak ada yang dapat dibuktikan terkait pelanggaran yang dilakukan paslon Rizky-Hamid.
“Dari termohon KPU pun sudah menjawab itu tidak ada, dan dari dalil-dalil yang mengada-ngada saja, seperti yang saya sampaikan,” ujarnya.
Dalam persidangan putusan MK, Jeffriko berharap serta mengaku optimistis dalam sengketa pilbub ini segera berakhir dan tidak ada lagi tuntutan lain. Selain itu juga tidak ada bukti kuat dalam tuntutan untuk menjatuhkan paslon cabup dan cawabup Rizky-Hamid.
“Harapannya hari ini kita bisa selesai. Diputus perkara ini untuk Kabupaten Lamandau, kami sangat optimis dengan jawaban-jawaban kami yang sudah kami sampaikan di MK kemarin. Insya Allah kita selesaikan pertarungan di MK ini,” tegas Jeffriko. (tim/hnd)