BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingkatkan kepala desa untuk mengundurkan diri jika ingin maju di kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Dalam UU Pilkada terdapat beberapa ketentuan yang menyebut secara eksplisit kepala desa. Ketentuan mengundurkan diri bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah (Pasal 7 UU Pilkada),” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam acara Rapat Penyususnan Konsep Sosialisasi dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa mengutip pada Jumat (2/8/2024).
Selain itu, para peserta yang bertarung di Pilkada Serentak 2024 juga dilarang untuk melibatkan perangkat desa dalam kegiatan kampanye. Kata Puadi, larangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 UU Pilkada.
“Larangan bagi paslon melibatkan kepala desa dalam kampanye,” ujar Puadi.
Lebih lanjut, kepala desa juga dilarang untuk membuat aturan yang menguntungkan salah satu paslon yang bertarung di Pilkada Serentak 2024.
“Larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan paslon. Itu ada di Pasal 71 UU Pilkada,” jelas Puadi.
Ia mengatakan, rapat kali ini bertujuan untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan terjadinya ketidaknetralan kepala desa pada Pilkada Serentak 2024.Ia mengatakan, salah satu bentuk pencegahan adalah sosialisasi aturan terkait ketentuan hukum atau larangan-larangan bagi kepala daerah dalam Pilkada.
“Mengingat Pilkada berada di tingkat daerah, maka sosialisasi akan dilakukan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Puadi.
“Agar konsepnya sama di setiap daerah, Bawaslu melalui kegiatan ini akan menyusun konsep atau pedoman untuk pelaksanaan sosialisasi,” tutup Puadi.(jpc)