33.8 C
Jakarta
Saturday, November 9, 2024

12 Kelompok Tempat Kerja Ini Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) RI mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 yang di
dalamnya berisikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan
pada
12
kelompok tempat kerja.

Ke-12 kelompok tersebut seperti pasar, hotel,
restoran, tempat ibadah, moda transportasi, salon atau jasa perawatan dan
kecantikan, serta tempat-tempat wisata termasuk event atau jasa kreatif.

Gubernur Kalteng
H Sugianto Sabran melalui
tim
komunikasi publik Satgas Covid-19, Astrid Teresa mengatakan,
protokol kesehatan yang telah dituangkan dalam keputusan tersebut akan
diterapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Tetapi, harus disusun
lebih rinci dan detail yang diturunkan dalam petunjuk teknis maupun peraturan
gubernur (pergub).

“Oleh karena
itu, semua kantor dan tempat kerja harus memperhatikan baik perlindungan
kesehatan individu maupun perlindungan kesehatan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Lewat Dishut, Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kalsel

Diungkapkannya,
seluruh tempat kerja harus memiliki koordinator dan tim penanganan Covid-19
guna mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan respon kontak
tracing apabila terdapat kasus positif. Apabila mengadakan rapat yang sifatnya
sangat mendesak di tempat kerja khususnya di ruangan yang tertutup, terdapat
beberapa hal yang perlu diperhatikan.

“Pertama,
memastikan ruangan yang benar-benar dapat menjamin jaga jarak, memastikan
peserta rapat dalam kondisi yang sehat, sebelum memasuki ruangan wajib melewati
prosedur standar adaptasi kebiasaan baru yang meliputi cek suhu tubuh, mencuci
tangan, kemudian memakai masker,” ungkapnya.

Kedua, hindari
menyediakan makanan dan minuman, mengecek sirkulasi dan ventilasi ruangan
seperti pendingin ruangan dan kipas angin yang tidak boleh langsung mengarah ke
peserta rapat, serta batas waktu maksimal diadakannya rapat adalah 30 menit.
Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan harus dilakukan ketika berangkat
kerja, berada di tempat kerja, bahkan ketika pulang ke rumah, termasuk sebelum
masuk kedalam rumah.

Baca Juga :  Situs SKPD Disusupi Situs Judi Online, Begini Respon Kadis Kominfosantik

“Jika berada di
kafe untuk bekerja, usahakan memilih co-working
space
yang personal, sehingga terdapat sekat pada masing-masing meja dan
terdapat ruangan pribadi yang sifatnya private,” katanya.

Hal yang paling
penting, lanjut Astrid, ketika bekerja pada co-working
space
yaitu usahakan untuk tidak membuka masker ketika berada di tempat
umum.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) RI mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 yang di
dalamnya berisikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan
pada
12
kelompok tempat kerja.

Ke-12 kelompok tersebut seperti pasar, hotel,
restoran, tempat ibadah, moda transportasi, salon atau jasa perawatan dan
kecantikan, serta tempat-tempat wisata termasuk event atau jasa kreatif.

Gubernur Kalteng
H Sugianto Sabran melalui
tim
komunikasi publik Satgas Covid-19, Astrid Teresa mengatakan,
protokol kesehatan yang telah dituangkan dalam keputusan tersebut akan
diterapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Tetapi, harus disusun
lebih rinci dan detail yang diturunkan dalam petunjuk teknis maupun peraturan
gubernur (pergub).

“Oleh karena
itu, semua kantor dan tempat kerja harus memperhatikan baik perlindungan
kesehatan individu maupun perlindungan kesehatan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Lewat Dishut, Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kalsel

Diungkapkannya,
seluruh tempat kerja harus memiliki koordinator dan tim penanganan Covid-19
guna mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan respon kontak
tracing apabila terdapat kasus positif. Apabila mengadakan rapat yang sifatnya
sangat mendesak di tempat kerja khususnya di ruangan yang tertutup, terdapat
beberapa hal yang perlu diperhatikan.

“Pertama,
memastikan ruangan yang benar-benar dapat menjamin jaga jarak, memastikan
peserta rapat dalam kondisi yang sehat, sebelum memasuki ruangan wajib melewati
prosedur standar adaptasi kebiasaan baru yang meliputi cek suhu tubuh, mencuci
tangan, kemudian memakai masker,” ungkapnya.

Kedua, hindari
menyediakan makanan dan minuman, mengecek sirkulasi dan ventilasi ruangan
seperti pendingin ruangan dan kipas angin yang tidak boleh langsung mengarah ke
peserta rapat, serta batas waktu maksimal diadakannya rapat adalah 30 menit.
Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan harus dilakukan ketika berangkat
kerja, berada di tempat kerja, bahkan ketika pulang ke rumah, termasuk sebelum
masuk kedalam rumah.

Baca Juga :  Situs SKPD Disusupi Situs Judi Online, Begini Respon Kadis Kominfosantik

“Jika berada di
kafe untuk bekerja, usahakan memilih co-working
space
yang personal, sehingga terdapat sekat pada masing-masing meja dan
terdapat ruangan pribadi yang sifatnya private,” katanya.

Hal yang paling
penting, lanjut Astrid, ketika bekerja pada co-working
space
yaitu usahakan untuk tidak membuka masker ketika berada di tempat
umum.

Terpopuler

Artikel Terbaru