PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Tahun 2024 di Ballroom Swissbellhotel Danum Palangka Raya, Selasa (29/10).
Kepala Dinsos Kalteng Eddy Karusman melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Firta Maria Dese saat mengatakan, Dinas Sosial merupakan salah satu dinas yang mengemban tugas dalam penanganan wajib pelayanan SPM di bidang sosial.
”Untuk itu diperlukan pemahaman terkait landasan hukum, penyusunan rencana kegiatan, cara perhitungan kebutuhan dan pelaksanaan kebutuhan dasar serta evaluasi dan laporan SPM melalui aplikasi,” ujarnya.
Dia menekankan penerapan SPM merupakan amanah yang harus dilaksanakan karena terkait dengan pemenuhan hak-hak dasar warga.
”Peserta rapat koordinasi agar memanfaatkan kesempatan ini, untuk berkonsultasi dan berkoordinasi tentang SPM dinas sosial hingga mampu menghasilkan rumusan rakor yang bermanfaat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” imbuhnya.
Firta menyebut diperlukan sinergi antara perangkat daerah untuk penerapan SPM beserta melibatkan dunia usaha dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial.(hfz)