33 C
Jakarta
Saturday, September 28, 2024

Proses Seleksi Sekda Kalteng Definitif Masih Tunggu Izin Kemendagri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menyatakan bahwa penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif akan dilakukan melalui seleksi terbuka.

Namun, saat ini pelaksanaan seleksi tersebut masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sekda definitif akan dipilih melalui seleksi terbuka, dan saat ini prosesnya sedang berjalan. Kami masih menunggu izin dari Kemendagri,” ujar Lisda, Jumat (27/9).

Sementara itu, Gubernur Kalteng telah menunjuk Katma F Dirun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, menggantikan Nuryakin yang telah pensiun.

Katma akan menjabat sebagai Plt hingga Sekda definitif ditetapkan oleh Presiden RI melalui Kemendagri.

“Pak Katma ditunjuk sebagai Plt Sekda hingga ada penetapan Sekda definitif. Penunjukan ini untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Pak Nuryakin,” jelas Lisda.

Baca Juga :  Gubernur Sampaikan Uneg-uneg ke Wapres RI Soal Pemekaran di Kalteng

Lisda juga menegaskan bahwa keberadaan Plt Sekda tidak mengganggu kinerja pemerintahan provinsi. Plt memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan Sekda definitif, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan normal.

“Tidak ada pengaruh signifikan dalam hal administrasi maupun fungsi pemerintahan. Plt Sekda menjalankan tugas yang sama dengan Sekda definitif. Nanti, setelah Sekda definitif ditetapkan, Plt akan kembali ke jabatan semula,” ungkapnya.

BKD Kalteng saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme seleksi terbuka. Seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menyatakan bahwa penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif akan dilakukan melalui seleksi terbuka.

Namun, saat ini pelaksanaan seleksi tersebut masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sekda definitif akan dipilih melalui seleksi terbuka, dan saat ini prosesnya sedang berjalan. Kami masih menunggu izin dari Kemendagri,” ujar Lisda, Jumat (27/9).

Sementara itu, Gubernur Kalteng telah menunjuk Katma F Dirun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, menggantikan Nuryakin yang telah pensiun.

Katma akan menjabat sebagai Plt hingga Sekda definitif ditetapkan oleh Presiden RI melalui Kemendagri.

“Pak Katma ditunjuk sebagai Plt Sekda hingga ada penetapan Sekda definitif. Penunjukan ini untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Pak Nuryakin,” jelas Lisda.

Baca Juga :  Gubernur Sampaikan Uneg-uneg ke Wapres RI Soal Pemekaran di Kalteng

Lisda juga menegaskan bahwa keberadaan Plt Sekda tidak mengganggu kinerja pemerintahan provinsi. Plt memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan Sekda definitif, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan normal.

“Tidak ada pengaruh signifikan dalam hal administrasi maupun fungsi pemerintahan. Plt Sekda menjalankan tugas yang sama dengan Sekda definitif. Nanti, setelah Sekda definitif ditetapkan, Plt akan kembali ke jabatan semula,” ungkapnya.

BKD Kalteng saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme seleksi terbuka. Seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/