PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng, menegaskan bahwa pengawasan liquid rokok elektrik atau vape bukan menjadi kewenangan mereka, melainkan berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kami sampai sekarang belum menerima laporan terkait adanya liquid yang mengandung unsur narkotika,” kata Suyuti Syamsul, Selasa (28/4).
Dia menjelaskan, seluruh pengawasan terhadap produk makanan dan minuman, termasuk liquid vape, merupakan tanggung jawab BPOM sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam pengujian dan pengawasan keamanan produk.
“Kalau memang ada temuan, biasanya akan disampaikan juga ke kami sebagai tembusan. Namun tentu hal seperti ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan narkotika dalam bentuk apapun, termasuk jika dicampurkan dalam liquid vape, memiliki dampak serius bagi kesehatan, terutama karena sifatnya yang adiktif.
“Masalah terbesar dari narkotika adalah menimbulkan kecanduan. Kecanduan itu akan membuat dosis terus meningkat, sampai pada titik dosis lethal atau dosis mematikan,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa peran Dinas Kesehatan lebih kepada aspek pembinaan dan edukasi kesehatan masyarakat, sementara pengawasan produk tetap berada pada instansi yang berwenang.
“Semua pengawasan makanan dan liquid rokok elektrik berada di Badan POM dan kami dari Dinkes tugasnya mengedukasi masyarakat,” tutupnya. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng, menegaskan bahwa pengawasan liquid rokok elektrik atau vape bukan menjadi kewenangan mereka, melainkan berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kami sampai sekarang belum menerima laporan terkait adanya liquid yang mengandung unsur narkotika,” kata Suyuti Syamsul, Selasa (28/4).
Dia menjelaskan, seluruh pengawasan terhadap produk makanan dan minuman, termasuk liquid vape, merupakan tanggung jawab BPOM sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam pengujian dan pengawasan keamanan produk.
“Kalau memang ada temuan, biasanya akan disampaikan juga ke kami sebagai tembusan. Namun tentu hal seperti ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan narkotika dalam bentuk apapun, termasuk jika dicampurkan dalam liquid vape, memiliki dampak serius bagi kesehatan, terutama karena sifatnya yang adiktif.
“Masalah terbesar dari narkotika adalah menimbulkan kecanduan. Kecanduan itu akan membuat dosis terus meningkat, sampai pada titik dosis lethal atau dosis mematikan,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa peran Dinas Kesehatan lebih kepada aspek pembinaan dan edukasi kesehatan masyarakat, sementara pengawasan produk tetap berada pada instansi yang berwenang.
“Semua pengawasan makanan dan liquid rokok elektrik berada di Badan POM dan kami dari Dinkes tugasnya mengedukasi masyarakat,” tutupnya. (adr)