Hampir Seribu Log Kayu Hasil Illegal Logging Disita di Kotim

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Tim Gabungan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kalimantan Kementerian Kehutanan, dan Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan hampir seribu batang kayu bulat (log) hasil pembalakan liar atau illegal logging.

Temuan berskala besar itu didapati saat tim menggelar patroli gabungan perlindungan dan pengamanan hutan di kawasan Sungai Terantang – Sungai Tamiangan, Sub DAS Mentaya, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada 3–8 Juli 2026.

Kepala Dishut Kalteng, Dr.  Agustan Saining, S.Hut., M.Si., menjelaskan seluruh barang bukti kayu langsung diamankan negara karena tidak memiliki legalitas dokumen yang sah.

“Kayu-kayu ini ditemukan tak bertuan di dalam kawasan hutan dan ditinggalkan oleh pemilik penggergajian mesin (circular saw/sirkel). Terlebih lagi, kayu temuan tersebut tidak memiliki dokumen izin yang sah terkait penebangan, penguasaan, pengolahan, bahkan peredaran kayu hasil hutan alam,” ujarnya.

Baca Juga :  Inspiratif, Nenek 77 Tahun di Kotim Berangkat Haji dari Hasil Mengaji dan Menjahit

Setelah diamankan, kayu sitaan menjalani identifi kasi jenis, pengukuran, dan pengujian oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XII Palangkaraya (BPHL) bersama Dishut Provinsi Kalteng. Hasilnya, tercatat 887 potong kayu bulat dengan total volume 162,78 meter kubik.

Kayu itu berdiameter beragam dan dikategorikan sebagai Kayu Bulat Sedang (KBS) jenis Kayu Rimba Campuran tegakan alam.

Pemerintah Provinsi Kalteng menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan dan penanggulangan perambahan hutan sebagai pelaksanaan arahan Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, S.Kom dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.

Electronic money exchangers listing

Dia mengungkapkan, gubernur juga telah mengarahkan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan, memperkuat sinergi antarinstansi, serta menindak tegas setiap bentuk perambahan hutan dan pembalakan liar.

Baca Juga :  Tempat Usaha Harus Menyediakan Lokasi Parkir yang Memadai

Komitmen tersebut sejalan dengan falsafah Huma Betang, nilai luhur masyarakat Kalteng yang mengajarkan kebersamaan, tanggung jawab, gotong royong, saling menghormati, dan hidup selaras dengan alam.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Tim Gabungan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kalimantan Kementerian Kehutanan, dan Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan hampir seribu batang kayu bulat (log) hasil pembalakan liar atau illegal logging.

Temuan berskala besar itu didapati saat tim menggelar patroli gabungan perlindungan dan pengamanan hutan di kawasan Sungai Terantang – Sungai Tamiangan, Sub DAS Mentaya, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada 3–8 Juli 2026.

Kepala Dishut Kalteng, Dr.  Agustan Saining, S.Hut., M.Si., menjelaskan seluruh barang bukti kayu langsung diamankan negara karena tidak memiliki legalitas dokumen yang sah.

Electronic money exchangers listing

“Kayu-kayu ini ditemukan tak bertuan di dalam kawasan hutan dan ditinggalkan oleh pemilik penggergajian mesin (circular saw/sirkel). Terlebih lagi, kayu temuan tersebut tidak memiliki dokumen izin yang sah terkait penebangan, penguasaan, pengolahan, bahkan peredaran kayu hasil hutan alam,” ujarnya.

Baca Juga :  Inspiratif, Nenek 77 Tahun di Kotim Berangkat Haji dari Hasil Mengaji dan Menjahit

Setelah diamankan, kayu sitaan menjalani identifi kasi jenis, pengukuran, dan pengujian oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XII Palangkaraya (BPHL) bersama Dishut Provinsi Kalteng. Hasilnya, tercatat 887 potong kayu bulat dengan total volume 162,78 meter kubik.

Kayu itu berdiameter beragam dan dikategorikan sebagai Kayu Bulat Sedang (KBS) jenis Kayu Rimba Campuran tegakan alam.

Pemerintah Provinsi Kalteng menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan dan penanggulangan perambahan hutan sebagai pelaksanaan arahan Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, S.Kom dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.

Dia mengungkapkan, gubernur juga telah mengarahkan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan, memperkuat sinergi antarinstansi, serta menindak tegas setiap bentuk perambahan hutan dan pembalakan liar.

Baca Juga :  Tempat Usaha Harus Menyediakan Lokasi Parkir yang Memadai

Komitmen tersebut sejalan dengan falsafah Huma Betang, nilai luhur masyarakat Kalteng yang mengajarkan kebersamaan, tanggung jawab, gotong royong, saling menghormati, dan hidup selaras dengan alam.

Terpopuler

Artikel Terbaru