SAMPIT, PROKALTENG.CO– Masih adanya tempat usaha khususnya dalam Kota Sampit yang belum memiliki tempat parkir memadai sehingga kendaraan pelanggan harus diparkir di badan jalan, hal ini menjadi sorotan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Seharusnya tempat usaha menyediakan tempat parkir yang memadai, Kalau kendaraan pelanggan diparkir di badan jalan maka itu akan mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim H.Bunyamin, Selasa (22/2).
Menurutnya setiap pelaku usaha pasti mencari lokasi-lokasi yang strategis agar usaha mereka banyak pembelinya, tetapi seharusnya masalah parkir kendaraan pelanggan juga harus menjadi perhatian mereka, karena sangat disayangkan kalau parkir kendaraan memakan bahu jalan, apalagi jika jalan tersebut merupakan jalan protokol yang ramai lalu lintas.
“Kami menghimbau kepada pelaku usaha dapat memikirkan tempat parkir pelanggannya agar tidak mengganggu pengguna jalan lain, karena parkir di badan jalan sangat mengganggu kelancaran, dan kondisi itu juga dikhawatirkan bisa memicu kecelakaan lalu lintas,” ujar Bunyamin.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan penataan kendaraan juga penting agar keberadaan kendaraan yang diparkir di pinggir jalan juga tidak membahayakan pengguna jalan lain, dan penggunaan jasa juru parkir juga dapat menjadi solusi demi keamanan.
“Kami juga meminta pemerintah lebih teliti saat akan memberikan perizinan usaha. Berbagai persyaratan, seperti keberadaan tempat parkir yang memadai juga harus menjadi pertimbangan dalam pemberian izin usaha,” ucapan Bunyamin.
Ia juga mengatakan analisis dampak lalu lintas atau andalalin harus benar-benar dipenuhi, hal itu bertujuan agar operasional tempat usaha tidak sampai mengganggu lalu lintas masyarakat umum, Apalagi ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.(bah)