PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Penataan Akses Reforma Agraria dari tanggal 25 sampai 26 November di Aula Swissbell Hotel Palangka Raya, Rabu (25/9).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkimtan Kalteng Andi Arsyad saat membuka kegiatan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendukung tercapainya Reforma Agraria dengan memaksimalkan peran perangkat daerah dalam Penataan Akses Reforma Agraria sesuai dengan kewenangan dari instansi masing-masing.
“Dengan berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi acuan yang jelas bagi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota yang menjadi kewenangannya dalam penyelenggaran urusan Pemerintahan,” ujarnya.
Andi menjelaskan, Disperkimtan Kalteng sesuai tugas dan fungsinya melakukan koordinasi, fasilitasi dan sinkronisasi rencana kerja para pemangku kepentingan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah dalam upaya untuk mensukseskan Program Reforma Agraria khususnya penataan akses yang ada di Provinsi Kalteng.
“Sehingga program reforma agraria ini bisa dinikmati manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat Kalimantan Tengah,” bebernya.
Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kalteng Donny Pranajaya menjelaskan, maksud pelaksanaan Rapat Koordinasi Penataan Akses Reforma Agraria untuk meningkatkan koordinasi antara Kanwil dan Kantah ATR/BPN Kabupaten/Kota dengan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang membidangi urusan Pertanahan.
“Adapun tujuan yaitu mendorong peran serta Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk merencanakan program kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Dia menuturkan, hasil yang ingin dicapai yakni memaksimalkan peran Pemerintah Daerah provinsi,kabupaten atau kota melalui perangkat daerah terkait dalam mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria melalui fungsi fasilitasi, inventarisasi dan fungsi koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan di kabupaten atau kota.
“Mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk GTRA di daerah,” bebernya.(hfz/hnd)