PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejumlah massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng, Rabu (25/6).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Uni Primacom (UPC) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
PKR menyoroti aktivitas perusahaan yang dinilai telah mencemari beberapa kawasan penting seperti Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman. Selain itu, mereka juga menuding perusahaan tersebut beroperasi di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Atas dasar temuan kami di lapangan dan keterangan dari masyarakat, maka kami menuntut agar DLH Provinsi Kalimantan Tengah segera turun ke lapangan bersama kami dan masyarakat peduli lingkungan,” tegas Koordinator Aksi, Yinto Susanto.
Menanggapi hal ini, Kepala DLH Kalteng, Joni Harta menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi dari massa dengan sejumlah catatan penting.
“Laporan yang disampaikan ini kami tampung. DLH bersama instansi terkait di lingkup Pemprov akan melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang masuk,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun izin perusahaan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim , namun karena laporan sudah disampaikan ke provinsi, maka Pemprov akan menindaklanjuti.
“Sejalan dengan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, kita sebagai pembina kabupaten turut peduli terhadap apa yang menjadi keresahan masyarakat,” tegas Joni.
Terkait kemungkinan hasil temuan, ia menyebutkan dua bentuk sanksi bisa dijatuhkan jika pelanggaran terbukti: sanksi administratif seperti teguran, denda, hingga pencabutan izin, dan sanksi pidana.
DLH Kalteng juga mengungkapkan. Bahwa DLH Kotim sebelumnya telah melakukan pengawasan ke lokasi PT UPC pada 22 Mei 2025. Namun, pihaknya masih akan mengonfirmasi kembali hasil pengawasan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalteng, Sutoyo, mengaku turut mendampingi DLH dalam menerima aspirasi masyarakat.
“Perizinan PT UPC tidak terdaftar di provinsi. Karena itu, sesuai kewenangannya, jika kegiatan berada dalam satu kabupaten, maka izin diterbitkan oleh pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya segera melaporkan temuan ini kepada Gubernur Kalteng untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. “Sementara itu, kami akan bentuk tim yang akan turun langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat,” ucap Sutoyo.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran tersebut.
“Laporannya terkait limbah. Di sana ada investasi perkebunan, termasuk PT UPC,” katanya.
Pihaknya saat ini tengah mempercepat koordinasi dengan Pemkab Kotim sebelum membentuk tim gabungan yang akan melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Tim terpadu akan segera dibentuk. Kami juga sudah berikan nomor kontak dari Dinas Perkebunan agar masyarakat mudah mengakses informasi,” pungkas Rizky.(hfz)