PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng menggelar Konsultasi Publik Penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran (KKP3K-06) – Tanjung Cemeti (KKP3K-07) Provinsi Kalteng.
Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Dislutkan Kalteng membuka kegiatan di Aula Dislutkan Kalteng Jalan Brigjen Katamso No. 02, Palangka Raya, Senin (20/1/2025).
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam Penyusunan Dokumen Awal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran (KKP3K-06) – Tanjung Cemeti (KKP3K-07) Provinsi Kalimantan Tengah. Hadir sebagai narasumber kegiatan yaitu Dosen Universitas Palangka Raya Noor Syarifuddin Yusuf.
“Diperlukan kolaborasi dengan sektor lain untuk mendukung pemanfaatan kawasan konservasi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat,” ujar Noor Syarifuddin.
Ia pun menyampaikan, bahwa adanya penetapan kawasan konservasi ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat pesisir di kawasan konservasi Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit – Tanjung Cemeti. Begitu juga masyarakat di Kecamatan Katingan Kuala, masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, masyarakat Kabupaten Katingan.
Terpisah, Kepala Dislutkan Kalteng Darliansjah mengatakan bahwa kegiatan penetapan kawasan ini bermanfaat dalam perlindungan biota dan ekosistem yang ada di kawasan konservasi Ujung Pandaran – Tanjung Cemeti di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut Kalimantan Tengah sangat mendukung kegiatan ini sebagai upaya perlindungan species, baik flora maupun fauna yang ada di kawasan tersebut,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini yaitu perwakilan Bapperida Provinsi Kalteng, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Kalteng, perwakilan BKSDA Kalteng, perwakilan Disbudpar Kabupaten Kotim, perwakilan Dishubkan Kabupaten Katingan, dan Camat Pegatan. (mmckalteng/hfz)